Tasikmalaya Mediatindak.com - Kota Tasikmalaya, Perlu dijadi kan contoh bagi para pelaksana kegiatan proyek pembangunan, patut kita pahami dan teliti dalam melaksana kan pekerjaan.
Salah satu contoh pekerjaan pembangunan irigasi di belakang kantor kecamatan purbaratu untuk sementara ini di berhenti kan warga terkait dalam pelaksanaan pekerjaan itu tanpa ijin dari yang punya lahan sendiri.
Pada hari Kamis 16/09/2021 dengan tak di sengaja sang keluarga pemilik lahan mengontrol ke sawah milik keluarga nya,tak tahu nya tanah nya sudah pada di gali oleh pihak dari CV Sinar Muda Tasikmalaya.
Yang akhir nya keluarga yang punya tanah tersebut merasa di rugikan dengan adanya kecerobohan pelaksana kegiatan itu.
Itupun pembangunan sudah dilaksana kan 3 hari tapi surat pemberi tahuan kepada pihak kelurahan baru di berikan itupun setelah ada permasalahan di titik lokasi pekerjaan.
Pada hari Selasa 14/09/2021 awak media meminta keterangan kepada Dede mif yang disebut selaku pelaksana pembangunan dari CV Sinar Muda Tasikmalaya menyebut kan"tentang pekerjaan ini saya sudah serah kan ini itu nya ke pak camat,dan pekerjaan ini bukan di sini saja,semua nya yang saya pegang ada 9 titik pekerjaan dan selebih nya masing-masing ada yang pegang",ujar nya.
Dari keterangan Dede mif menjadi kan suatu tanda kutip,apa yang diserah kan sepenuh nya tentang ini itu nya ke pak camat ??.
Pembangunan irigasi tersier dalem suba blok kecamatan dengan anggaran Rp.350.218.000 yang dikerjakan oleh CV Sinar Muda Tasikmalaya dari bantuan keuangan provinsi sangat perlu pengawasan ketat dari pihak manapun, dan masyarakat pun berhak untuk mengawasi pekerjaan yang dana nya bersumber dari anggaran negara, karena anggaran negara merupakan uang rakyat yang patut di ketahui masyarakat nya itu sendiri.
Reporter : A.Sutara