Majalengka,mediatindak.com----- Unit Pidum Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka, berhasil mengamankan seorang pria tersangka perjudian jenis toto gelap (Togel) online di Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Tersangka inisial A (43) itu diciduk oleh polisi pada 18 Agustus 2021 lalu. Dia diancam hukuman mendekam paling lama 10 tahun penjara.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, adanya dugaan tindak pidana judi togel itu berawal dari informasi masyarakat.
Atas Informasi tersebut, Tim Unit Pidum Satreskrim Polres Majalengka langsung melakukan penyelidikan di daerah Talaga Majalengka. Pada saat penyelidikan polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari tangan pelaku.
"Satreskrim Polres Majalengka berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 7 Juta, 1 lembar bekas pemasangan togel, 2 buah buku rumusan togel, dan 2 buah handphone," ujar Edwin saat jumpa pers, Kamis (19/8/2021).
Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus menggencarkan upaya pemberantasan segala bentuk penyakit masyarakat (pekat). "Untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, kami akan terus bergerak untuk memutus segala bentuk penyakit masyarakat," katanya.
Kendati, beserta beberapa barang bukti tersangka digelandang ke Mapolres Majalengka untuk diproses hukum lebih lanjut. Sementara, tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 (sepuluh) tahun penjara***Deded. Skr