-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Satreskrim Polres Garut Gerak Cepat Bekuk Pelaku Pembunuhan

Jumat, 20 Agustus 2021, Jumat, Agustus 20, 2021 WIB Last Updated 2021-08-20T15:01:27Z


Garut.mediatindak.com---
--Konference Pers yang dilaksanakan oleh Sat Reskrim Polres Garut, terkait pengungkapan tindak pudana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, Jum'at. (20/08/2021)


Gelar Acara Konference Pers yang dilaksanakan di halaman Mapolres Garut dipimpin langsung oleh Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono yang didampingi oleh Wakapolres dan Kasat Reskrim Polres Garut. Dalam kegiatan tersebut Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, pada awak media menuturkan kronologis kejadiannya, Sesuai Surat Laporan yang bernomor  LP /B/304/VIII/2021/JBR/RES GRT/ Polsek Leuwigoong.


Pada ahirnya dengan Sigap pelaku dapat segera di tangkap dan Diamankan petugas oleh  Jajaran Polsek Leuwigoong dan  Reskrim Polres Garut, sehingga dengan cepat pelaku yang berinisial (FF) berhasil dibekuk dan kini diamankan di Polres Garut.


 (FF) 22 Tahun Adalah sebagai Tersangka yang diketahui beralamat di Sindangsari Leuwigoong kabupaten Garut.


Sedangkan Ahmad Adalah sebagai korban penusukan yang beralamat di kampung Baraliuk Rt, 001/007 Desa dan kecamatan Cibiuk kabupaten Garut.


Pada ahirnya korban  menghembuskan napas terakhirnya usai jadi korban penusukan pelaku yang TKP nya di wilayah hukum Polsek Leuwigoong,.

Pelaku diduga berinisial  FF (22) dan diketahui warga kampung Cihonje Desa Sindangsari kecamatan Leuwigoong Garut.


Pelaku FF dengan cepat dapat ditangkap dan diamankan oleh Reskrim Polres Garut pada hari Jum'at ini, yang diduga pelaku penganiayaan dan  penusukan kepada Ahmad hingga menyebabkan kematian.


Menurut Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto menuturkan kronologis kejadiannya, "FF menghampiri korban dengan tanpa basa basi waktu korban hendak pulang disekitar tempat jualan nasi goreng, FF langsung menusuk korban di sekitar perut, pinggang dan disekitar pundak dan punggung korban Ahmad."


Setelah melihat korban tersungkur bersimbah darah dan ta berdaya, karena beberapa kali tusukan FF, lalu FF beserta rekan rekannya melarikan diri kebelakang pasar Leuwigoong.


" Pihak kepolisian Resort Garut dengan berbekal data yang ada serta saksi, Satreskrim dapat menangkap FF sekaligus dengan barang buktinya," Ucap Kapolres.


Adapun barang bukti yang berhasi diamankan dari tersangka FF antara lain, 

-Kaos Oblong berwarna hitam ( yang terdapat sobekan bekas benda tajam dan terdapat bercak darah).

-Celana Panjang jeans warna hitam ( terdapat bercak darah).

-Sebilah pisau bergagang layu dengan warna biru, berukuran sekitar 25 cm.


Menurut Kapolres Garut, Atas perbuatan pelaku  maka akan dijerat dengan Tindak pidana dengan sengajaerampas nyawa orang lain, sebagaimana yang dimaksud pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan dijerat dengan Tindak pidana penganiayaan yan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 3 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara " Pungkas Kapolres***.Deded. Skr

Komentar

Tampilkan

  • Satreskrim Polres Garut Gerak Cepat Bekuk Pelaku Pembunuhan
  • 0

Terkini