Polres Garut.mediatindak.com----- Kasat Reskrim Polres Garut Bersama Polsek Cikajang dan Tim Inafis Polres Garut menggelar Rekonturksi Dan Press Release Tindak Pidana kekerasan Terhadap Anak yang mengakibatkan meniggal dunia dan atau Seorang Ibu yang takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian dengan sengaja merampas nyawa anaknya.
Kegiatan bertempat di Kp. Ciarileu 03/01 Desa Mekarjaya Kec. Cikajang Kab. Garut, Senin (16/08/2021). Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi, mengatakan bahwa wanita berinisial S (28) merupakan warga Kp. Ciarileu 03/01 Desa. Mekarjaya Kec. Cikajang Kab. Garut. Dalam Rekontruksi tersebut diperagakan sekitar 20 adegan, ucap AKP Dede Sopandi.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi menjelaskan bahwa Modus Operandi, Tersangka SS melahirkan bayi tanpa bantuan orang lain di jamban/kamar mandi karena merasa malu dan takut diketahui oleh orang tua dan warga masyarakat sekitar sehubungan pelaku SS hamil dalam keadaan status janda, kemudian tersangka SS memasukan bayi kedalam kantong keresek yang sudah ada di jamban/kamar mandi setelah itu tersangka SS membawa kantong keresek tersebut Didapur.
Keesokan harinya tersangka SS membawa kantong keresek tersebut kebelakang kebun yang berada di sekitar rumahnya dengan maksud untuk mengubur kantong keresek berisikan bayi dengan cara tersangka SS menggali tanah menggunakan kedua tangannya dan memasukan kantong keresek berisikan bayi kedalam lubang tanah selanjutnya tersangka SS menimbun dan meninggalkan area kebun tersebut dan kembali kerumahya.
Dede Sopandi juga menyampaikan bahwa Barang bukti yang berhasil diamakankan diantaranya Sepasang Baju Tidur, 1 ( Satu ) Buah Bra Warna Hijau, 1 ( Satu ) Buah Celana Dalam Warna Hijau dan kantung Keresek Warna Putih Dengan Logo Dan Meek "Alfamart"
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 76 C Jo 80 (3), (4) UU RI NO. 35 TAHUN 2014, PASAL 341 KUHP, PASAL 342 KUHP, PASAL 181 KUHP, pungkas Dede Sopandi.***Deded. Skr