Polres Ciamis, tindak-Pangandaran - Sejumlah personel gabungan TNI-Polri dan Instansi Pemerintah terkait kembali melakasanakan operasi yustisi penegakan disiplin Penerapan PPKM Level 3 di wilayah hukum Polsek Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Jumat (27/08/2021).
Operasi kali ini kembali dipimpin langsung oleh Kapolsek Langkaplancar Iptu Dahlan dan melibatkan sejumlah personel gabungan. Mereka yang terlibat terdiri dari personel Polsek Langkaplancar Polres Ciamis Polda Jabar, Koramil Langkaplancar, Puskesmas Langkaplancar, dan Satpol PP Kabupaten Pangandaran.
Kapolsek Langkaplancar Iptu Dahlan mengatakan, kegiatan ini rutin dan masif dilaksanakan setiap hari agar masyarakat disiplin dan patuh menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Seiring keluarnya kebijakan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang penerapan PPKM Level 3 di wilayah hukum Polres Ciamis.
"Sasaran kami warga yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker. Selain itu juga dalam rangka pengawasan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Sosial (PPKM) Level 3," katanya.
Iptu Dahlan berharap dengan pelaksanaan operasi ini, masyarakat akan semakin sadar dan patuh terhadap penerapan protokol kesehatan ditengah situasi pandemi Covid-19. "Dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan, itu menjadi salah satu upaya kita bersama memutus rantai penyebaran Covid-19," katanya.
Iptu Dahlan menambahkan, dalam kegiatan kali ini sebanyak 10 warga diberikan tindakan langsung oleh petugas gabungan. Mereka diberikan tindakan berupa teguran lisan karena tidak menggunakan masker secara benar. "Kami juga sampaikan edukasi protokol kesehatan yang 5M serta memberikan masker kepada warga disekitar lokasi. Pemberian masker guna menumbuhkan kesadaran bahwa ditengah situasi pandemi ini penggunaan masker secara baik dan benar sangatlah penting agar kita terhindar dari paparan virus corona," pungkasnya.
Deded.Skr