-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Personel Gabungan Satfung Polres Ciamis Dengan Tegas Segel Cafe Holymeet Di Cijengjing.

Minggu, 08 Agustus 2021, Minggu, Agustus 08, 2021 WIB Last Updated 2021-08-08T12:48:58Z

Polres Ciamis.mediatindak.com----           


Cafe Holymeet yang berada di wilayah Kecamatan Cijeungjing di segel oleh personel gabungan satuan fungsi Polres Ciamis Polda Jabar. Penyegelan ini dilakukan secara tegas oleh aparat keamanan karena telah melanggar kebijakan PPKM Level 3 yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Ciamis.


"Secara tegas kami menyegel alias menutup sementara waktu Cafe Holymeet yang berada di wilayah Kecamatan Cijeungjing karena telah melanggar kebijakan PPKM Level 3 yakni membuat kerumunan dan melanggar protokol kesehatan lainnya," ujar Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi, S.I.K., M.Sc.Eng., dalam keterangan di sela memimpin penyegelan Cafe Holymeet di Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Minggu (08/08/2021).


AKBP Wahyu Broto N A menjelaskan, penutupan ini dilakukan karena pemilik cafe tidak menerapkan protokol kesehatan. Dimana tidak ada pembatasan pengunjung sehingga menimbulkan kerumunan warga.


"Cafe kita pasang garis polisi atau police line. Pemasangan police line menjdi tanda bahwa tidak boleh ada kegiatan warga selain dari petugas. Penutupan ini sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan," kata Kapolres.


Terkait pelanggaran yang dilakukan Cafe Holymeet, kata Kapolres, saat ini tengah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal. "Terbukti dia sudah melanggar Peraturan Daerah Provinsi Jabar No.5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, Dan Pelindungan Masyarakat. Dan ancaman tindak pidana ringan sudah menanti pemilik Cafe Holymeet," tegas Kapolres.


Atas kejadian penyegelan atau penutupan Cafe Holymeet, Kapolres berpesan kepada seluruh warga masyarakat maupun pelaku usaha untuk tetap selalu mematuhi kebijakan dari pada PPKM Level 3. Kebijakan ini diterapkan dalam rangka menekan angka penyebaran Covid-19 yang saat ini masih pandemi di Indonesia.


"Kami akan secara tegas dan tidak pandang siapapun, mereka yang melanggar kebijakan akan kita tindak. Semua ada aturannya, dan kami sebagai aparat keamanan yang merupakan bagian dari satgas Covid-19 hanya berusaha agar penyebaran virus di corona bisa menurun bahkan menghilang. Kami himbau masyarakat untuk tetap selalu waspada, Covid-19 itu masih ada dan nyata, patuhi terus protokol kesehatan agar kita semua sama-sama melewati pandemi ini dengan sehat," tandasnya.***Deded, Skr

Komentar

Tampilkan

  • Personel Gabungan Satfung Polres Ciamis Dengan Tegas Segel Cafe Holymeet Di Cijengjing.
  • 0

Terkini