Majalengka Mediatindak.com-----Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang digelontorkan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia terus mengalir untuk masyarakat melalui e_Warong diduga tidak sesuai aturan dan tidak transparan.
pasalnya,dalam pantauan Media Tindak beberapa waktu lalu, di sejumlah pemilik e- warong yang telah ditunjuk oleh pihak Bank tidak adanya spanduk atau baligho bertuliskan e warong. Selain itu juga, penyaluran BPNT bukan kepada pemilik e- warong, melainkan diduga oleh Pemerintah Desa yang mengatasnamakan BUMDES. Padahal sudah jelas, penyaluran BPNT harus dilaksanakan oleh pemilik e-warong.
Seperti yang dikatakan Kepala Seksi (Kasi) BPNT Di lingkungan Dinsos kabupaten Majalengka, Dodo Suhada menyampaikan kepada Awak Media Tindak kamis,(19/8/2021), Di Ruang Kerjanya bahwa pihak "kami (Dinsos) berulangkali telah menyampaikan kepada seluruh pemilik E. warung agar transparansi dan sesuai aturan penyalurannya oleh e-warong yang telah ditunjuk oleh pihak Bank. Karena e-warong bersamaan dengan BRI LINK." ungkapnya
Dodo yang didampingi oleh Kordinator BPNT kabupaten Majalengka menambahkan, "terkait adanya penyaluran BPNT ke warga atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dilakukan oleh pemerintah desa setempat, itu merupakan kesalahan atau tidak sesuai aturan. Oleh sebab itu, jika adanya kesalahan di lapangan kami minta maaf dan akan dilakukan lagi veripikasi serta akan Road show melaksanakan sosialisasi ke setiap desa yang melanggar aturan tentang penyaluran BPNT." tegasnya.
Tampak jelas, selama ini terkait penyaluran BPNT khususnya di majalengka ,kinerja Dinsos majalengka dipertanyakan***. (Yan/tatang)