Singaparna,media tindak.com----Wakil Bupati H. Cecep Nurul Yakin mewakili Bupati bacakan penjelasan tiga buah Raperda tentang :
1. Rancangan peraturan daerah tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan tahun 2021 - 2030.
2. Rancangan peraturan daerah tentang perusahaan daerah air minum Tirta Sukapura (PDAM).
3. Rancangan peraturan daerah tentang penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada perusahaan umum/PDAM Tirta Sukapura.
Bupati mengatakan, bahwa kabupaten Tasikmalaya merupakan salah satu wilayah di provinsi Jawa barat yang memiliki posisi strategis dalam keparawisataan provinsi, karena termasuk dalam Destinasi Pariwisata Provinsi (DPP) Pangandaran - Tasikmalaya - Garut- Cianjur dan sekitarnya.
DPP tersebut terdiri dari kawasan strategis ekowisata pantai Apra-Cipatujah dan sekitarnya dikawasan pengembangan Pariwisata Kriya dan Budaya di Tasikmalaya.
Dijelaskan Bupati kabupaten Tasikmalaya, memiliki berbagai potensi wisata alam dan budaya yang dapat menjadi unggulan pengembangan keparawisataan dari segi wisata alam, serta memiliki keunikan, kekhasan dan keanekaan-ragaman hayati berupa margasatwa, gunung berapi, kawasan KARS, perlindungan alam plasma Nutfah eks-situ, terumbu karang dan sebagainya.
Adapun kekayaan budaya antara lain berupa dari kampung adat khas Sunda, cagar budaya dan ilmu pengetahuan, sehingga nilai-nilai sejarah yang dimiliki berpotensi untuk memperkuat daya saing parawisata.
Berbagai potensi pariwisata yang dimiliki kabupaten Tasikmalaya harus diarahkan pengembangannya agar dapat memberikan manfaat yang signifikan terhadap pembangunan ekonomi daerah dan masyarakat, pelestarian lingkungan alam dan budaya serta peningkatan daya saing daerah.
Dalam upaya penyelenggaraan sistem kepariwisataan, pemerintah pusat telah mengatur pelaksanaan pembangunan kepariwisataan melalui undang-undang nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan, salah satu arahan dalam undang undang tersebut adalah mengamanatkan kepada semua jajaran baik pada tingkat nasional maupun pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pembangunan kepariwisataan di daerahnya secara terencana dan integratif.
Penyelenggaraan pembangunan yang terencana dan integratif Tersebut dijabarkan dalam sebuah dokumen berupa dokumen rencana induk pembangunan kepariwisataan.
Berdasarkan amanat dalam pasal 8 ayat (1) undang-undang nomor 10 tahun2009 tentang kepariwisataan, pembangunan kepariwisataan di tingkat kabupaten dilakukan berdasarkan rencana induk pembangunan kepariwisataan (RIPARKAB) pasal 9 ayat (3) dari undang - undang yang sama menjelaskan lebih jauh, bahwa rencana induk pembangunan kepariwisataan diatur dengan peraturan daerah kabupaten dan kota.
Peraturan perundang-undangan diatas melatar belakangi pentingnya pemerintah daerah untuk menyusun rancangan peraturan Daerah kabupaten Tasikmalaya sekaligus menetapkannya.
Selanjutnya Bupati mengatakan, bahwa mengenai Raperda tentang perusahaan umum daerah air minum Tirta Sukapura, berdasarkan pasal 402 ayat (2) undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah BUMD yang ada sebelum undang undang ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan ketentuan undang-undang ini dalam jangka waktu tiga tahun terhitung sejak undang undang ini diundangkan.
Sedangkan mengenai Raperda tentang penyertaan modal.pemerintah kabupaten Tasikmalaya telah berkomitmen untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak atas air untuk warga salah satunya adalah melalui penyertaan modal penting daerah pada PDAM.***Iwan Singadinata.