Tasikmalaya, mediatindak.com - Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek.
Pekerjaan proyek yang sudah berjalan hampir satu minggu ini dimana proyek tersebut sudah mencapai 40% namun tanpa papan nama proyek. Hal inilah yang menjadi sorotan bagi masyarakat bahwa pekerjaan Pengurugan Lahan yang akan di buat menjadi Lahan hijau ini dinilai proyek "siluman", karena sama sekali tidak adanya terpasang papan nama informasi proyek saat melaksanakan kegiatan pekerjaan,
Ketika mediatindak.com datang ke Kantor Dinas Pertanian dan perikanan berbincang dengan salah satu perkerja Dinas Pertanian dan perikanan mengatakan "Kepala Dinas Dan PLT Sekertaris dinas jarang kesini, terkait papan nama saya tidak tahu karena tidak ada, adapun pengerjaan poryek ini dengan luas sekitar 1 Hektar,"
Reporter : Jer