Garut,mediatindak.com------Pelaku pemerkosaan terhadap gadis dibawah umur yang terjadi pada tanggal 30 Juli 2021, ahir nya dibekuk jajaran Polsek Kadungora. Menurut narasumber bahwa pelaku yang bernama Bombom dan satu orang pelaku lainnya, sempat melarikan diri dan menghilang selama 3 jam.
Seperti diketahui Bunga bukan nama asli nya dibujuk oleh Bombom dan rekannya, korban setelah itu dibawa ke rumah Haji Nana, di Desa Mekarsari, Kecamatan Kadungora. Dalam penyekapan itu, Bunga diperkosa oleh pelaku secara bergiliran. Sampai ahir nya kabur dari rumah itu dan berteriak minta tolong kepada warga setempat.
Pelaku yang bernama Bombom ahir nya ditangkap setelah dijebak oleh Polisi dan warga. Korban saat itu pura pura minta untuk diantar pulang, begitu Bombom muncul, aparat kepolisian pun langsung menangkapnya.
Alih alih mau dinikahi oleh Bombom, bahkan menurut korban sudah islah, maka Bombom pun berharap bisa menghirup udara bebas diluar sel. Warga berharap agar pelaku kejahatan perkosaan dihukum berat karena merupakan kejahatan luar biasa. ***Asep Bedog