Tasikmalaya, mediatindak.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya menggelar Konfrensi Pers, Jumat 06 Agustus 2021, dalam kasus pemotongan dana hibah yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran (TA) 2018, dan menetapkan 9 orang tersangka.
Kejaksaan menyampaikan kerugian uang negara akibat pemotongan hibah terhadap 26 lembaga tersebut yang mencapai Rp 5,2 Miliar lebih.
M. Syarif Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya menjelaskan, tim penyidik tindak pidana korupsi pemotongan dana hibah yang berasal dari APBD Pemkab Tasikmalaya tahun 2018, telah menetapkan 9 tersangka. berisinial UM (47) seorang pengurus partai dan wiraswasta, WAN (46) sebagai pimpinan pondok pesantren dan wiraswasta, EY (52) sebagai pimpinan pondok pesantren, atau ketua yayasan/madrasah juga wiraswasta, HAJ (49) sebagai wiraswasta, AAF (49) pengurus partai dan wiraswasta. FG (35), pengurus partai dan wiraswasta, AL (31) wiraswasta, BR (41) pengurus partai/wiraswasta dan PP (32) sebagai karyawan honorer.
Ditambahkan Syarif, kasus pemotongan hibah Pemkab Tasikmalaya APBD tahun 2018 ini terungkap diawali dari adanya temuan BPK RI perwakilan provinsi Jawa Barat atau BPKP, terhadap pelaksanaan dana hibah Kabupaten Tasikmalaya tahun 2018. Kemudian, BPK menemukan adanya pemotongan dana hibah yang dilakukan pihak tertentu kepada 26 lembaga, dengan nilai pemotongan sebesar Rp 2.655.000.000.500. Ini menjadi temuan BPK awal.
Lanjut Syarif menerangkan "Ditemukan banyak lembaga yang sampai akhir tahun anggaran, tidak menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPj). Kita kembangkan atas temuan BPK tersebut, tidak dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah, dalam hal ini inspektorat selaku APIP". Dikarenakan tindakan pemotongan dana hibah tersebut adalah perbuatan pidana dan harus ditangani oleh aparat penegak hukum (APH). Ditambahkan Syarif, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya mengambil alih penanganannya dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan.
"Pada tahap penyidikan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 167 orang saksi. Dan telah menyita 254 barang bukti,". Kemudian, dari hasil pemeriksaan saksi tersebut ditemukan fakta adanya pemotongan dana hibah, terhadap 79 lembaga. Besaran potongan bervariasi antara Rp 5 juta sampai dengan Rp 190 juta,” ungkap Syarif.
Ironisnya, uang hasil korupsi digunakan oleh pengurus Partai Politik untuk pencalonan legislatif tahun 2019 lalu. Akan tetapi, pengurus partai ini kalah dalam perhelatan Pileg tersebut. "Jadi ada uang hasil korupsi digunakan pelaku untuk mensukseskan pencalonan yang bersangkutan menjadi legislatif. Tapi ia kalah dalam pencalonan itu," tambahnya.
Modus para tersangka dengan mengawal Dana Hibah ini hingga proses pencairan. Bahkan, penerima mengetahui dana sudah masuk rekening dari para tersangka. Kemudian, pasca pencairan langsung dilakukan pemotongan di sejumlah tempat, bahkan hingga di jalan yang sepi. (Red)