-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Kasat Reskrim Polres Majalengka Hadiri Acara Pemberian Remisi 190 Narapidana di Lapas Majalengka

Rabu, 18 Agustus 2021, Rabu, Agustus 18, 2021 WIB Last Updated 2021-08-18T00:35:00Z


Polres Majalengka, mediatindak.com-
---Bertempat di aula Lembaga Pemasyarakan Kelas II Majalengka telah berlangsung “Upacara Penyerahan Remisi Umum Narapidana LP Kelas II B Majalengka oleh Wakil Bupati Majalengka Tarsono D Mardiana Sejumlah 190 orang” dalam rangka HUT RI Ke 76. Rabu (17/8/2021).


Jumlah Narapidana yg mendapatkan remisi 190 orang dengan rincian RU1 : Remisi 1 bulan  40 orang, Remisi 2 bulan  51 orang, Remisi 3 bulan 35 orang, Remisi 4 bulan  36 orang, Remisi 5 bulan 22 orang, Remisi 6 bulan 1 orang.


Sedangkan RU2 : Remisi 1 bulan  1 orang, Remisi 2 bulan  1  orang, Remisi 3 bulan 1 orang, Remisi 4 bulan  - orang, Remisi 5 bulan 2 orang dan Remisi 6 bulan -  orang.


Hadir dalam upacara penyerahan remisi adalah Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi yang diwakili Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan, Bupati Majalengka diwakili Wabup Majalengka Tarsono D Mardiana, Dandim 0617/Majalengka di wakili oleh Kasi Intel, Kajari Majalengka Eman Sulaeman, Ketua PN Majalengka Eti Koerniati dan Sekda di wakili Asda I dan  para sipir Lapas kelas II B Majalengka dan undangan.


Kepala Lapas Majalengka Suparman dalam sambutannya menyampaikan, “Terima kasih kepada Wabup Majalengka beserta jajarannya yang telah hadir dalam upacara pemberian Remisi Lapas kelas II B Majalengka. Saat Ini Lapas kelas II B Majalengka memberikan remisi ini kepada Napi dalam rangka HUT Kemerdekaan RI yang Ke 76. 


Dalam sambutan Wabup Majalengka mengatakan, “Pada hari ini kita memberikan remisi kepada Napi Lapas kelas II B Majalengka dalam rangka HUT Kemerdekaan RI Ke 76. Melalui remisi kita dapat memberikan Napi keringanan hukuman.


Agar setelah kembali dimasyarakat para Napi dapat berbuat baik dan menyesuaikan diri dengan masyarakat. Negara memberikan perlindungan kepada warga negara dengan tumpah darah, mensejahterahkan kepentingan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.


Pemasyarakatan harus dapat memberikan pembinaan kepada warganya, agar bisa kembali bersama masyarakat dan turud mewujudkan pembangunan bangsa. Kepada jajaran pemasyarakatan untuk meningkatkan integritas dalam membina warganya”.***Deded.Skr

Komentar

Tampilkan

  • Kasat Reskrim Polres Majalengka Hadiri Acara Pemberian Remisi 190 Narapidana di Lapas Majalengka
  • 0

Terkini