TASIKMALAYA,TINDAK- Pemeliharaan adalah suatu upaya untuk membuat kondisi sarana dan prasarana tetap terjaga dengan baik dan untuk menghindari kerusakan, dengan demikian akan selalu terawat dengan baik.
Pemeliharaan juga merupakan sebuah kegiatan yang dilakukan dalam rangka mempertahankan pada kondisi yang dapat diterima, kondisi tersebut dimaksudkan agar sarana atau fasilitas untuk meningkatkan dan memperpanjang usia pakai serta untuk menghindari terjadinya kerusakan lebih fatal, untuk itu tentunya dilaksanakan secara periodik agar kantor tetap dalam keadaan baik.
Hal seperti inilah penulis terusik ingin mengungkapkan pada sebuah goresan dan coretan tinta pena diatas kertas putih yang bersih, sebagai tanda kepedulian seorang warga cinta kepada daerah.
Keseharian penulis sering berada dilingkungan kantor pemerintah kabupaten setempat dimana banyak kegiatan yang dilakukan para aparatur sipil negara dari tingkat semua eselon dan orang nomor satu melaksanakan tupoksinya.
Melihat kenyataan pemeliharaan gedung/ kantor pemerintah daerah, seperti setda walau kegiatan pekerjaannya bisa dibilang sangat kecil dari rangkaian kegiatan lainnya, dalam mempercantik keindahan kantor seakan terlihat apa adanya dari pemeliharaan pengecatan contohnya, padahal menurut sumber yang sangat dipercaya anggaran yang diperuntukkannya cukup memadai, hanya mungkin kembali kepada niat pengelolaannya??.
Penulis jadi teringat seorang pensiunan ASN sekretaris kantor inspektorat Pak Lili, dia ingin mewujudkan satu bangunan dilingkungan pemerintah dijadikan sebuah model terbaik termasuk pemeliharaan pengecatan, untuk mensuport para penggiat kegiatan melakukan hal terbaiknya.
CV. Galunggung Bangun Konstruksi telah memberikan andil yang diinginkan Lili saat itu, pengecatan gedung kantor sekretariat dewan (setwan) yang dilaksanakannya sangat baik, tidak seperti gedung kantor Setda sebelahnya.
Sebaiknya Badan Kepegawaian Daerah dan Sumberdaya Manusia menempatkan pegawai kantor inspektorat, yang sejalan dengan dengan keilmuannya, agar nantinya tupoksi yang diamanatkan mengusik untuk melakukan pengawasan, hal sekecil apapun dilakukan pemeriksaan pengerjaannya.***Iwan Singadinata.