Sumedang,mediatindak.com--Satuan reserse kriminal Polres Sumedang berhasil menangkap dua orang pengedar uang palsu yang beraksi di wilayah Kecamatan Cibugel dengan barang bukti puluhan lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah, beberapa bungkus rokok berbagai jenis dan uang asli hasil kembalian dari dua warung di Cibugel.
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu pagi, 25 Agustus 2021, Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robyanto menyampaikan, ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Masing-masing berinisial Ustad (36) warga kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor dan SS (31) warga Desa Cigagade, Kecamatan Limbangan, Kabupaten garut..
“Kedua tersangka memiliki peran yang sama yaitu sebagai pengedar uang palsu di beberapa warung di wilayah Kecamatan Cibugel, Para tersangka ini mendapatkan lima puluh lembar pecahan seratus ribu dari seseorang di Majalengka” Ujar Kapolres.
Keduanya berhasil mengedarkan uang palsu ke dua warung di Cibugel dengan bertransaksi membeli beberapa bungkus rokok dan mendapatkan uang kembalian.
Terungkapnya peredaran uang palsu tersebut dikarenakan salah satu pedagang merasa curiga dengan bentuk fisik uang yang diterima dari para tersangka.
“setelah diperiksa dengan menggunakan money detector oleh pemilik warung, uang tersebut tidak memantulkan sinar” tambah Kapolres
Atas tindakan kedua tersangka pengedar uang palsu, keduanya terjerat Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) Jo pasal 26 ayat (2) dan ayat (3) Undang – Undang RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang atau pasal 245 KUH Pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.***Deded. Skr