KARAWANG ,mediatindak.com----– Polres Karawang Polda Jabar mengamankan 13 pelaku kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau biasa disebut C3.
Mereka diamankan polisi dalam aksi penangkapan dalam satu pekan terakhir dalam berbagai aksi kejahatan.
"Ini merupakan pengungkapan dalam satu pekan terakhir," kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono yang didampingi Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana dalam jumpa pers di Mapolres Karawang, Rabu (18/8/2021).
Aldi mengungkapkan, untuk AP (21) melakukan curas dengan mengancam korban dengan senjata tajam dan mengambil telepon seluler korban.
Kemudian, untuk kasus S, A, MJ, S dan L merupakan pelaku curanmor. Dari mereka polisi berhasil mengamankan sembilan kendaraan bermotor. Sementara AI merupakan pelaku Curat Toko kosong.
Kasus lainnya adalah pencurian Ban Serep Mobil Truck di Rest Area Tol Japek. Komplotan ini mengincar mobil truk yang parkir dan ditinggal sopir istirahat.
"Pelaku yang diamankan adalah PH, FM, TM, CS dan GS," katanya.
Para pelaku kejahatan diancam hukuman penjara bervariasi, yakni dari hukuman penjara 9 tahun, 5 tahun dan 4 tahun penjara.
Dalam kesempatan itu juga AKBP Aldi meminta masyarakat untuk mendownload atau mengunggah aplikasi Karawang Tangguh yang dibuat Polres Karawang, hal itu untuk memudahkan warga Karawang dalam memberikan laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa pidana. Selain itu dalam aplikasi Karawang Tangguh terdapat beberapa fitur berisi informasi mengenai layanan Kepolisian lainnya***.Deded. Skr