-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

WARGA TUTUP KANTOR DESA LONG SEGAR KARENA TIDAK TRANSPARAN DALAM MENGELOLA ANGGARAN DESA

Senin, 05 Juli 2021, Senin, Juli 05, 2021 WIB Last Updated 2021-07-05T02:34:01Z

Kaltim,media tindak.com-------Diduga kerja kepala desa dan stafnya tidak transparan dalam pengelolaan Dana Desa dan Anggaran Desa, kantor desa Long Segar, kecamatan  Talen, Kabupaten Kutai Kaltim di tutup warga.aksi penutupan tersebut terjadi karena warga sudah geram atas ketidak terbukaan aparat desa.Sabtu(3/7).


Aksi penutupan kantor desa Long Segar kecamatan Telen,kabupaten Kutai timur, Kaltim, oleh warga selama 1 hari, masyarakat menuntut kinerja kerja kepala desa dan stafnya harus transparansi, efisien, dan akuntabel tentang anggaran yang bersumber dari DD serta ADD, serta proyek di desa tersebut. salah seorang warga desa Long Segar yang dikenal sebagai tokoh masyarakat setelah didatangi ketua  lembaga LPPNRI serta biro investigasi LPPNRI yang didampingi media tidak Kaltim serta tabloid new Tipikor Kaltim, menuturkan bahwa sebagai aparatur desa setiap ada kegiatan di desa tidak pernah melibatkan warga nya. Pekerjaan proyek juga tidak dipasang papan proyek anggaran jadi kami tidak tahu berapa besar dana yang dikeluarkan oleh mereka. Seperti program perluasan desa yang sudah berjalan sekarang, membuka jalan di belakang kampung serta perbaikan lapangan bola seperti yang kita lihat sekarang ini selama ada kegiatan papan anggaran tidak pernah dipasang. setiap anggaran baik yang bersumber dari DD dan ADD kepala desa belanja sendiri itu yang membuat kami curiga pasti ada sesuatu yang tidak benar. 


kepala desa juga selalu menunda rapat dengan Warga untuk membahas peruntukan DD dan ADD, kami merasa geram selama 3 tahun menjabat kepala desa tidak ada bangunan yang bermanfaat untuk desa Long Segar walaupun dana desa dan alokasi dana desa sudah dicairkan tidak pernah musyawarah dengan warga desa setempat. "kami minta pertanggung jawaban oleh kepala desa tahun anggaran 2018/2019/2020 diangkat ke ranah hukum," ujarnya. 


Partisipasi masyarakat dalam mengawasi dana desa dan alokasi dana desa diatur dalam pasal 82 undang-undang nomor 6 tahun 2014 ayat 2. Jelas menyatakan masyarakat desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembangunan desa. serta undang-undang nomor 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), untuk mengetahui arah kebijakan birokrasi yang transparansi, efisien dan akuntabel*** Syafrudin/fadli HS. Kaltim

Komentar

Tampilkan

  • WARGA TUTUP KANTOR DESA LONG SEGAR KARENA TIDAK TRANSPARAN DALAM MENGELOLA ANGGARAN DESA
  • 0

Terkini