Orang tua siswa usai acara wisuda ramai
Itu sebabnya pungutan wisuda yang dilakukan oleh pihak sekolah untuk biaya acara wisuda untuk siswa kls 12 yang lulus tahun ajaran 2020/2021 kemaren patut dipertanyakan. Sebab patut diduga pungutan itu tidak seijin dan restu Dinas Pendidikan Jawa Barat yang diwakili oleh Asep selaku Kepala Cabang Dinas Wilayah 3 Jawa Barat yang berkedudukan di Bekasi Kota dan Kabupaten.
Fajar Hariyadi Tri Mawardi Kasek SMAN3 Cikarang Utara, BekasiKetika masalah wisuda ini dikonfirmasi ke LCD Wilayah 3 Jawa Barat, Asep selaku pimpinan mengatakan acara wisuda boleh asal menjalankan Protokol kesehatan, namun tidak dibenarkan melakukan pungutan kepada siswa yang mau diwisuda itu. "Nggak boleh ada pungutan bang, sekolah mana itu," tanya Asep kepada Tindak. com.
Prinsipnya di saad musim covid 19 tidak dibenarkan ada kegiatan tatap muka siswa walau dengan Protokol Kesehatan, sebab ujian ahir tahun saja dilakukan dengan Daring demikian juga ujian kenaikan kelas. Bila ada sekolah yang berani membuat acara tatap muka di musim wabah covid 19 jelas patut dipertanyakan. Lantas bila ada sekolah yang melanggar apalagi dengan kegiatan wisuda yang memungut dengan jumlah besar, ada apa ? Sebab Asep selaku Kepala KCD dengan tegas mengatakan tidak boleh memungut ??? ***AP/Sitanggang