Polda Jawa Barat,mediatindak.com---Pada hari ini Rabu tanggal 28/07/2021, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat melakdamakan kegiatan Press Conference hasil kegiatan ungkap kasus Home industry obat daftar G.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A. Chaniago, S.IK,. M.Si.,mengatakan, " Tersangka mengakui bahwa bahan baku obat tersebut didapat dari inisial " M" (DPO) yang kemudian diambil oleh inisial " A " (DPO) kemudian diolah oleh Yang berinisial " YH " Alias "A" menjadi obat jadi kemudian menghasilkan obat butir berlogo LL yang kemudian dipasarkan oleh "A" (DPO) dan obat NIZORAL & PROFERTIL dipemasaran obat ke wilayah Jakarta yang dibantu oleh "Y" (Sebagai Saksi).
"Barang bukti berupa obat obatan sebanyak 2.800.000, Dua Juta Delapan Ratus Ribu) Butir obat berlogo LL serta mesin dan alat untuk membuat obat"
Dengan ini pelaku dijerat dengan ancaman hukuman Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 197 dan Pasal 196.***
Deded. Skr