Garut, mediatindak.com - Warga Desa Tanggulun Kecamatan Kadungora, Garut, mempertanyakan pembangunan tower salah satu provider yang berlokasi di Kp. Gadog. Pasalnya, ada dugaan pembangunan tower tersebut dipastikan belum mengantongi izin baik IMB maupun izin pemandu Lalu Lintas Udara (Air Traffic Controller, ATCer).
Informasi yang dihimpun di lapangan, pembangunan tower tersebut dipertanyakan sejumlah warga sekitar, karena diduga belum disertai dengan izin yang lengkap. bahkan Bidang Advokasi Ormas Manggala yang menerima keluhan warga tersebut sudah melaporkan hal itu ke Sat Pol PP Kabupaten Garut untuk ditindaklanjuti.
“Pembangunan tower tersebut terus berlanjut seakan perizinan sudah tidak di indahkan dan jelas itu perbuatan yang melawan hukum, makanya kami laporkan,” Koord. Bidang Hukum Ormas Manggala, Ari Binpers.
Warga berharap, apabila Pembangunan Tower tersebut belum kantongi izin sesuai prosedur, maka seharusnya petugas melakukan penyegelan dan menghentikan aktivitas yang terkait di dalamnya, bilamana benar ternyata pembangunan Tower tersebut belum kantongi izin lengkap, maka kegiatan tersebut sudah mencederai dan mengangkangi Perda.
Sementara itu, pihak Pemerintah Desa Tangulun saat dihubungi media melalui pesan whatsapp mengatakan bahwa dirinya kurang tahu menahu terkait hal itu karena ranah pemilik lahan dan pihak perusahaan.
Demikian juga dengan Pemerintah Kecamatan Kadungora saat di kunjungi tim mengaku belum mendapatkan rekomendasi terkait proyek tower.
pendirian suatu menara telekomunikasi (Tower) yang tidak di sertai izin lengkap itu dinyatakan ilegal, dan harus di tindak tegas oleh pemerintah setempat, dimana pengaturan pembangunan Tower terdapat dalam peraturan Menteri Telekomunikasi dan Informatika nomor : 2/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang pedoman dan pembangunan menara bersama Telekomunikasi (Permenkominfo 02/2008)
Menurut pasal 1 angka 3 Permenkominfo 02/2008 menara adalah bangunan khusus yang berfungsi sebagai sarana penunjang untuk menempatkan peralatan telekomunikasi yang desain atau bentuk konstruksinya di sesuaikan dengan keperluan penyelenggaraan Telekomunikasi.
Sedangkan menara bersama menurut pasal 1 angka 4 Permenkominfo 02/2008 adalah menara telekomunikasi yang digunakan secara bersama sama oleh penyelenggara.
Reporter : Asep Bedog - Toto ST