Bulukumba,Tindak.com- Sehari Sebelum penetapan calon Kepala Desa PAW Barugariattang, terjadi kisruh yang di duga ada upaya kepentingan bakal calon tertentu. Hal tersebut adanya keinginan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bulukumba untuk memasukan Aturan tambahan ,sehingga jadwal pengumumuman calon yang lolos untuk menjadi peserta ditunda.
hal ini menuai beragam tanggapan baik dari balon (bakal calon) maupun masyarakat, salah satu Balon yang sempat melayangkan surat ke DPMD melalui PPKD , adapun isi surat yang sempat di kutip media tindak
"berdasarkan penyampaian PPKD baruga Riattang ,bahwa terdapat tanggapan atas nama Asri S.E, dengan tuduhan data ijazah tidak valid, dengan tanggapan tersebut kami merasa itu adalah tanggapan yang Tidak beralasan ,dan perlu kami klarifikasi , dengan menghadirkan pemberi tanggapan serta menyertakan bukti yang mereka miliki
Di sisi lain masyarakat menilai ada indikasi membuat aturan baru, sementara penetapan sisa menghitung jam, "Ini sangat rancu dan terkesan ada upaya untuk kepentingan salah satu bakal calon. Bagaimana mungkin aturan yang dibuat sejak awal oleh DPMD sediri dan sudah berjalan melalui tahap sosialisasi dan menjelang penetapan pasangan calon, pihak DPMD sendiri ingin merubah dan menabahkan tahap wawancara setelah mengeluarkan aturan perengkingan dari dokumen yang di syaratkan," ujarnya.
"Kami harap istansi terkait jangan memancing kondisi memanas yang sebelumnya baik-baik saja. Seharusnya istansi terkaitlah yang harus menjalankan aturan agar tidak terjadi gesekan di masyarakat pedukung," tambahnya.
Sementara Nasrul Ukkas yang juga adalah masyarakat baruga Riattang sangat menyayangkan pihak terkait, "karena setelah tahap penetapan calon, baru bermaksud melakukan perubahan, artinya apa, itu terkesan dipaksakan," ungkapnya terpisah Kepala Dinas PMD kabupaten Bulukumba via WhatsApp ,
Drs Muhammad Amri saat di konfirmasi mengatakan begini,"kemarin tanggal 6 Juli 202, kami mengadakan rapat dengan unsur terkait yakni Komisi A DPRD, Bag. Hukum & HAM, Inpektorat, Camat Bulukumpa, Pejabat Kades, BPD dan PPKD Baruga Riattang. Rapat tersebut digelar dalam rangka menyikapi beberapa pengaduan, kritikan dan saran dari berbagai sumber sekaitan dengan Persispan/Pencalonan Kades antar waktu Desa Baruga Riattang. Dalam diskusi rapat terungkap bahwa di dalam Tata Tertib Pilkades antar waktu yg telah dibuat dan telah dipublikan oleh PPKD (Panitia Pemilihan Kepala Desa) ternyata syarat tambahan yang diatur dalam Tatib tersebut belum diatur secara lengkap, yaitu syarat Wawancara sebagaimana diatur dalam Perbub Blk No.20 tahun 2016 dan Perbub No.118 tahun 2017,"katanya.
"Jadi utk menghindari kesalahan penerapan aturan Pilkades antar waktu, maka forum rapat memutuskan agar Tatib tersebut harus dirubah dengan menyesuaikan dgn Perbub yg berlaku. Jadi itu bukan atas dasar keinginan Dinas PMD melainkan mengacu ke hasil rapat dimana rapat tersebut memang digelar guna mengevaluasi dan sekaligus menjadi forum pembinaan kepada PPKD. Memang di rapat juga terungkap bhw muatan yg tertuang di dalam Tatib yg telah dibuat oleh PPKD adalah hasil penyampaian Tim Kabupaten pada saat Sosialisasi namun oleh Tim Kab tdk menyampaikan muatan Pasal 13A ayat 5 Perbub No.118 tahun 2017 dan Pasal 7 ayat 2 huruf a dan b Perbub No. 20 tahun 2016 yang mengatur bhw syarat tambahan apabila calon Kades lebih dari 3 calon adalah Pengalaman kerja di Pemeintahan, Tingkat Pendidikan, Usia dan Wawancara. Jadi mhn diluruskan Dinda bahwa syarat tambahan khususnya yg mengatur tes Wawancara bukanlah syarat tambahan yg sengaja ditambah-tambahkan akan tetapi memang Regulasi yg mengatur seperti ini. Tentu Kami di Kabupaten tdk ingin bhw Pilkades antar waktu Desa Baruga Riattang terkesan atau menyalahi Perundang undangan yg berlaku," kuncinya.
Di waktu yang sama di tempat yang berbeda ,ketua PPKD , Ramalan S.pd, saat di temui di Rumah kediamannya , belum bisa memberikan komentar terlalu jauh terkait persoalan ini , karena harus kami bicarakan bersama -sama teman lainnya sebelum mengambil langkah selanjutnya***
M.Said Mattoreang