-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Bisa-bisanya Tanah Hak Milik Orang Lain Di Jaminkan

Tindak Online
Selasa, 27 Juli 2021, Selasa, Juli 27, 2021 WIB Last Updated 2021-07-28T15:22:16Z

 


Tasikmalaya, mediatindak.com - Masyarakat perlu Hati-hati mengenai utang piutang dengan simpan jaminan tanah yang belum tahu pasti asal usul tanah tersebut. Salah satu contoh terjadi di Kampung Gobang Kelurahan Singkup Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya terungkap sudah atas jaminan tanah yang di lakukan oleh saudara Unang Nuangsa  kepada saudara UR warga Purbaratu Kota Tasikmalaya.


Rapat mendesak yang di laksanakan di kantor Kelurahan Singkup Jum'at 23/07/2021 yang di hadiri beberapa tokoh masyarakat serta pihak yang bersangkutan dari pemilik tanah dan yang menerima jaminan juga pemerintahan kelurahan serta hadir dan memberikan kesaksian nya atas asal usul tanah tersebut.

    

Yang menerima jaminan saudara UR menjelaskan bahwa tanah tersebut diterima dari penjamin saudara Unang Nuangsa yang sampai sekarang tidak jelas tempat tinggal nya, akan tetapi setelah di adakanya musyawarah di Kelurahan baru ada titik temu.


Sebenar nya tanah tersebut hak milik Hj. Wida Adawiyah, tapi pihak penerima penjamin dan pihak yang punya tanah menyayang kan kepada pihak kelurahan yang pada waktu Unang Nuangsa menjamin kan tanah hak milik Hj. Wida Adawiyah justru pihak kelurahan atas nama Aat dan Kasi Pemerintahan Erik  mengukur tanah tersebut sehingga dibuat lah surat pernyataan tertulis yang disaksi kan pemerintah setempat juga pihak kelurahan.


Pihak kelurahan telah melegal kan terjadi nya penyerobotan tanah hak milik orang lain, pada saat awak media meminta keterangan kepada Riki selaku kuasa dari UR menjelaskan "mengenai jaminan ini jelas pihak UR mengacu ke surat pernyataan itu yang jelas pada waktu itu telah di ukur oleh pihak kelurahan itupun di saksikan RT/RW setempat, bila seandai nya tanah tersebut bukan hak milik Unang Nuangsa ko kenapa pihak keluraha khusus nya saudara Aat dan Erik bisa menyatakan dan mengukur tanah tersebut, harus nya pihak kelurahan lebih mengetahui tentang asal usul tanah yang ada di kelurahan nya itu agar jangan sampai ada perkara seperti ini".


Lanjut Riki "Intinya, Pihak Kelurahan dalam pertemuan atau Mediasi sudah mengakui keteledorannya dalam hal mengukur tersebut dengan dasar kepercayaan bukan dengan dasar tertib administrasi".


Sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1365 yang mana menyebutkan, "Tiap Perbuatan Melawan Hukum yang membawa kerugian bagi orang lain, mewajibkan kepada orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut."


Perbuatan melawan hukum bisa dikualifisir diantaranya adalah bertentangan dengan kepatutan, keteletian dan kehati-hatian.


Dari hasil rapat musyawarah itu akhir nya terungkap lah dan dinyatakan dengan jelas bahwa tanah tersebut hak milik Hj. Wida Adawiyah, dan tentang Unang Nuangsa untuk selanjut nya pihak UR akan melaporkan nya ke pihak kepolisian dan pemerintah terkait agar Unang Nuangsa bisa mempertanggung jawabkan nya dengan secara hukum.


Reporter : A.Sutara danTim.

Komentar

Tampilkan

  • Bisa-bisanya Tanah Hak Milik Orang Lain Di Jaminkan
  • 0

Terkini