-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Tersangka Dugaan Korupsi Fingerprint Kabupaten Ciamis Ternyata Mantan Sekdis Disdik Ciamis dan Rekanannya.

Selasa, 01 Juni 2021, Selasa, Juni 01, 2021 WIB Last Updated 2021-05-31T18:18:24Z

Ciamis, mediatindak.com - YSM dan WH ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan fingerprint pada sekolah dasar dan sekolah menengah pertama se- Kabupaten Ciamis tahun anggaran 2017/2018 oleh Kejaksaan Negeri Ciamis, Senin (31/5/21).


Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dan terbukti melakukan mark up pada pengadaan fingerprint hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 800 juta lebih. Tepatnya, Rp 804.315.000 berdasarkan hasil audit.


YSM sendiri bertindak sebagai rekanan pada kasus korupsi pengadaan fingerprint ini. Sedangkan, WH yang saat ini menjabat sebagai sekretaris pada salah satu dinas di Pangandaran merupakan Sekretaris Dinas pada Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis saat itu.

Hal tersebut diutarakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Yuyun Wahyudi, saat menggelar konferensi pers usai penetapan dua tersangka tersebut di gedung Kejaksaan Negeri Ciamis.


"YSM dan WH ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan surat perintah penyidikan umum nomor 31 tanggal 3 Maret 2021 dan surat perintah penyidikan khusus nomor 01 tanggal 31 Maret 2021," jelas Yuyun.


Lanjut Yuyun, dalam menjalankan aksinya, awalnya tersangka WH mengenalkan YSM kepada para UPTD pendidikan dan mengumpulkannya di salah satu rumah makan di Ciamis. Dari pertemuan tersebut disepakati Rp 4 juta rupiah untuk pengadaan fingerprint.


"Awalnya, YSM menawarkan harga Rp 2,5 juta per unit. Namun, tersangka WH meminta untuk menaikan harga tersebut menjadi Rp 3,5 juta. Kemudian disepakati harga Rp 4 juta per unit untuk pengadaan tersebut," jelasnya.



Dikatakan Yuyun, dari kesepakatan tersebut, setiap UPTD akan mendapat fee sebesar 1 juta rupiah dengan syarat pembayaran secara cash. Namun, apabila pembayaran secara kredit, UPTD hanya menerima fee sebesar 500 ribu rupiah.


"Kemudian pada tanggal 23 Oktober 2017 diadakan rapat di beberapa UPTD dengan dihadiri kepala sekolah bersama CV. Zen, punya nya YSM. Tujuannya untuk melakukan pelatihan tata cara pemasangan dan pembagian mesin finger print sekaligus pembayaran sebesar Rp 4 juta yang dititipkan kepada kepala UPTD," ungkap Yuyun.


Kemudian, masih kata Yuyun, pelanggaran hukum lainnya dalam kasus ini adalah pengadaan yang belum ada anggarannya. Sehingga, para kepala sekolah membeli fingerprint tersebut dengan dana talang.


"Jadi waktu itu (2017- Red) anggarannya belum ada itu. Itu anggarannya untuk 2018 tapi, pengadaan sudah dimulai dari 2017. Kemudian, sebagai ganti dana talang menggunakan anggaran BOS 2018. Jadi, pengadaan dulu, dipake dulu uang yang ada. Sedangkan, anggarannya itu baru muncul di 2018, itu sudah pelanggaran hukum," terangnya.


Modus lainnya dalam kasus ini adalah, YSM dengan sengaja menutup merk asli mesin absensi tersebut. Merk asli mesin dengan nama Solution X606S ditutup dengan merk Zencorp menggunakan stiker. 


Menurut Yuyun, hal ini bertujuan agar mesin tersebut tidak ditemukan di toko lain. Sehingga, para kepala sekolah tidak bisa mengecek harga sebagai pembanding dan akhirnya membeli mesin tersebut sesuai arahan kedua tersangka.



"Itu sudah arahan. YSM sendiri membeli mesin absensi dari PT Solution dengan harga Rp 1,5 juta, belum termasuk ongkos kirim dan pajak. Sehingga, sebanyak 430 sekolah dasar negeri di kabupaten Ciamis membeli pada tersangka YSM sebesar 4 juta rupiah yang mana pengadaan ini ada unsur mark up," jelasnya.


Lebih lanjut, Yuyun mengatakan, kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 21 tahun 2001 tentang pemerasan tindak pidana korupsi, dan junto nomor 55 ayat 1 ke 1 KUHpidana, dengan ancaman penjara minimal 4 sampai 20 tahun.


"Sementara ini baru kita tetapkan dua tersangka. Adapun terkait indikasi keterlibatan dinas lain atau penambahan tersangka masih kita dalami lebih lanjut," ujarnya.


Saat ini, pada tersangka YSM sudah dilakukan penahanan oleh Kejaksaanan Negeri Ciamis di lapas kelas IIB Ciamis. Sementara, untuk tersangka WH belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sakit.


"Untuk YSM sudah kita tahan, kalau untuk WH kita tunggu hasil cek tim medis. Kalau sehat, kita langsung lakukan penahanan. Dan secepatnya dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Bandung," tutupnya. 


Reporter : Redi - Abid

Komentar

Tampilkan

  • Tersangka Dugaan Korupsi Fingerprint Kabupaten Ciamis Ternyata Mantan Sekdis Disdik Ciamis dan Rekanannya.
  • 0

Terkini