Pandi Bendahara Program PTSL Desa Gunajaya |
Tasikmalaya, mediatindak.com - PTSL yang begitu populer di masyarakat dengan istilah sertifikasi tanah ini, sepenuhnya dijamin oleh pemerintah mengenai kepastian hukum serta perlindungan hukumnya pada hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). PTSL telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018.
Program PTSL tersebut di gulirkan oleh pemerintah pusat untuk membantu masyarakat yang ingin menyertipikatkan tanah dengan biaya yang terjangkau.
Beda hal nya di Desa Guna Jaya Kecamatan Manonjaya mendapatkan program PTSL sebanyak 1300 (seribu tiga ratus) bidang tanah yang akan di sertipikat kan.
Hasil wawancara awak media dengan Pandi selaku bendahara dalam program PTSL Senin, 21 Juni 2021, mengatakan “biaya untuk Program PTSL senilai Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) itupun hasil dari kesepakatan” Ujarnya.
Pandi juga mengakui, uang 300.000 hasil pungutan itu disimpan Di rekening Bank atasnama pribadinya.
Masih kata Pandi, biaya 300.000 itu bukan hanya di desa Guna Jaya saja malahan sama Sekecamatan pun besarannya sama 300.000, “silah kan kalau mau di cek ke desa yang lain mah" tuturnya.
Salah satu masyarakat yang tidak mau di sebutkan namanya di desa Guna Jaya termasuk orang yang membuat sertifikat melalu program PTSL mengatakan “saya merasa keberatan dengan biaya tersebut karena bagi saya masyarakat kecil sangat besar biaya 300.000 itu” ungkapnya.
Biaya Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) tersebut jelas sangat bertentangan dengan SKB tiga menteri yang hanya menganjurkan Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu), di duga di desa Guna Jaya telah melakukan Mark up atau pungli.
Dengan ada nya Dugaan Pungli di Desa Guna Jaya, pihak dinas terkait, polri, kejakasaan di minta untuk melakukan pembinaan dan evaluasi terkait besaran anggaran tersebut, karena bagi masyarakat kecil biaya itu sangat memberatkan mereka.
Reporter : A.Sutara/Tim.