Sinjai,mediatindak.com----Pelaksanaan pembangunan Kantor Desa Bijinangka, Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai yang dilaporkan oleh LSM “Bersatu ” Kabupaten Sinjai ke Tipikor Polres Sinjai. Berdasarkan Surat Laporan perkembangan Hasil Penelitia Laporan Nomor B/31/1/2021, tanggal 14 Januari 2021, menurut salah seorang penyidiknya sekarang baru masuk tahap pemeriksaan, sekitar 200 orang pekerja telah diperiksa. Sampai saat ini masih berstatus penyelidikan,” tandasnya.
Nurzaman Razaq, Ketua Umum LSM “Bersatu” Kabupaten Sinjai, Kamis (10/06/2021) menjelaskan, pekerjaan proyek pembangunan Kantor Desa Bijinangka yang menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) yang dikerjakan sejak tahun anggaran 2017 hingga tahun anggaran 2019 tidak bisa dirampungkan. Sehingga patut diduga ada kesalahan perencanaan di balik pembangunan Kantor Desa Bijinangka tersebut yang telah menghabiskan ratusan juta rupiah.
Menurut Nurzaman Razaq, sebelumnya pembangunan kantor desa tersebut menjadi sorotan warganya dan media pers, kepala desanya berpendapat bahwa pekerjaan pembangunan kantor desanya sudah sesuai RAB dan akan dirampungkan pada tahun 2020, sehingga dianggarkan Kembali.
Nurzaman Razaq menambahkan, laporan/pengaduan ini sebagai bentuk mencari kepastian hukum apakah pekerjaan tersebut sesuai perencanaan atau tidak. Mengingat dalam tiga tahap penganggaran hingga penganggaran keempat, belum juga rampung. Pada saat dilaporkan/diadukan ke Tipikor Polres Sinjai terlihat baru pondasi dan tiang beton bangunan.
Sekedar diketahui, LSM “Bersatu” Kabupaten Sinjai yang berdiri sejak tahun 2002 itu hingga kini getol melakukan investigasi di balik pekerjaan-pekerjaan infrastruktur sekolah, pasar dan pedesaan di Sinjai yang anggarannya bersumber dari DAK dan ADD yang dianggap menyalahi aturan perundang-undangan. Selanjutnya ditindaklanjuti dengan laporan/pengaduan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Meski rata-rata hasil penyidikannya, terbukti ada temuan dengan catatan dengan pengembalian keuangan ke kas daerah.***Said Mattoreang