Tasikmalaya Utara,mediatindak.com-----Pembangunan Tower yang sedang berjalan di Kampung Cijemit, Desa Bugel, Kecamatan Ciawi, untuk sementara diberhentikan dulu oleh pemerintah Kabupaten Tasikmalaya,Jum'at (11/6/2021).
Pemberhentian pendirian menara Tower itu langsung oleh petugas Satpol PP. Disegelnya towrt itu bukan tanpa alasan karena pembangunan itu telah melanggar aturan Perda No 3/2004 tentang ijin ketentraman dan ketertiban umum, Perda no 22/2007 tentang cara pendirian, pengawasan, pengendalian, dan penyelenggaraan menara komunikasi di Tasikmalaya, dan Perda no 5/1992 tentang Ijin Mendirikan Bangunan.
Bukan hanya itu, pada saat media TINDAK melihat ke lokasi, para pekerja pun bekerja tanpa dilindungi oleh alat pengaman seperti helm tutup kepala, sabuk pengaman, dan bahkan mengabaikan prokes covid.19.
Sebelum nya media TINDAK telah mendatangi kepala Desa Bugel untuk menanyakan perijinan, namun kades yang bernama Ruhimat mengatakan tidak tahu soal ijin, kecuali kades yang sebelum nya. Begitu pula saat menanyakan kepada para pekerja di lapangan, mereka serempak menjawab tidak tahu siapa pemilik tower dan siapa pelaksana nya, bahkan seorang RW berkomentar, "ah cerewet banget !," katanya ketus sambil pergi meninggalkan awak media TINDAK.
Dari temuan seperti ini diharapkan pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya bertindak tegas, karena ini kalau dibiarkan akan menjadi preseden buruk bagi penegakkan hukum dan peraturan per Undang Undangan diwilayah Kabupaten Tasikmalaya khusus nya, bahkan dinegara Republik Indonesia ini***Ade Fahrudin/Robi Darwis