Bulukumba, TINDAK.com----Proses penjaringan perangkat desa (PPD) Bukit Harapan telah berjalan sejak 29 April sampai 07 Mei 2021.
Tempat pendaftaran /sekretariat di kantor desa Bukit Harapan kecamatan gantaran kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan. Adapun syarat dan ketentuan terlampir
1.bertaqwa kepada Tuhan YME.
2.setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 45, pemerintah dan NKRI
3.pendidikan paling rendah SMA /sederajat
4.berusia 20s/d 42 thn
5.Berbadan sehat dan bebas Narkoba
6.Tidak dalam status rangkap jabatan pemerintahan
7.Bersedia diangkat menjadi perangkat desa
8.memenuhi kelengkapan administrasi
9.warga negara Indonesia
dari sembilan poin di atas adalah sebagai syarat dalam penjaringan perangkat desa : kaur umum ,kasi kesra, dan kepala dusun Tanjongnge.
Hamzah salah seorang masyarakat desa Bukit Harapanan, juga tergabung di lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berharap kepada panitia agar penjaringan ini bisa berjalan sesuai harapan semua pihak, tranparansi tanpa adanya pilih kasih .
Selain itu Hamzah juga meminta , pendaftaran ,tes,dan pengumuman harus transparan dan tidak ada yang di prioritaskan, harus murni dan bersaing secara sehat demi tercipta nya perangkat desa yang berkualitas. Semoga apa yang saya khawatir kan tidak terjadi.
Sehingga berita ini diterbitkan Ketua panita Akbar bersama Abdulah dan Novi, yang di konfirmasi awak Media lewat WA tidak merespon dan enggan menjawab menanggapi pertanyaan terkait penjaringan perangkat desa yang dimaksud.**M.Said Mattoreang*