-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Pemerintah Harus Segera Tindak Premanisme

Selasa, 25 Mei 2021, Selasa, Mei 25, 2021 WIB Last Updated 2021-05-25T05:20:14Z

 



 Premanisme merupakan intrik atau cikal bakal dari radikalisme, bila dibiarkan aktivitas jahatnya.


Penulis sengaja menyebutkan kembali hal tersebut diatas, bila membaca, mendengar, menonton baik di media online, cetak maupun di media elektronik, TV dan Visual YouTube, kejadian kejahatan yang dilakukan para preman terhadap aparat TNI dan Kepolisian. Sungguh mengerikan, apalagi terhadap warga masyarakat kelas bawah, mungkin diduga diperlakukannya melampaui batas.


Preman merupakan juga dari istilah untuk menyebut individu yang mempunyai aktivitas kesehariannya melakukan perampokan atau pemerasan.


Sedangkan yang disebut "Premanisme" itu mempunyai perilaku yang memaksakan kehendak, yang melakukannya bisa siapa saja, dari birokrat sampai eksekutif," ujar kriminolog dari Universitas Padjadjaran, Yesmil Anwar.


Namun Penjahat ataupun pembunuh, belum tentu pelakunya dapat dikatakan preman atau melakukan aksi premanisme.


Arti premanisme merujuk pada kegiatan sekelompok orang yang mendapatkan penghasilan dengan melakukan pemerasan terhadap masyarakat.


Maka dari itu, karakteristik preman biasanya sering disebut ‘jago’ atau ‘jawara’ dan sudah ada sejak masa penjajahan Belanda dahulu.


Pada awalnya perbuatan para preman cenderung bias kelas teri, karena hanya dilakukan oleh para penjahat kelas bawah atau maling-maling kecil yang biasa melakukan aksi kejahatannya di jalanan.


Kekerasan preman dilakukan secara berkelompok umumnya disebabkan karena benturan kepentingan.


Istilah preman di masyarakat sering disebut juga gangster , bandit, mafia dan kelompok kriminal yang terorganisir.


Dalam perkembangannya, yang kini sedang populer, sebagian individu yang bergabung dalam kelompok preman direkrut ke dalam bisnis jasa penagihan utang.


Individu-individu tersebut dianggap mampu untuk membantu industri perbankan atau perusahaan kredit dalam menagih para debitur yang telat atau tidak membayar tagihan utang.


Aktivitas penagih utang itu legal, beberapa laporan menyebutkan adanya penyimpangan karena mereka kerap menggunakan cara-cara intimidatif.


Para preman memiliki konsumen sendiri meskipun sebagian risikonya hilangnya rasa aman publik.


Perlu digarisbawahi, Kasus premanisme di Indonesia, menurut Yesmil Anwar mengalami perkembangan. "Sekarang pengertiannya neo-premanisme, bersentuhan dengan kekuasaan. Jika dulu hanya masalah ekonomi, sekarang ini preman politik, preman hukum, ujarnya.

 

Akankah dengan segera *Pemerintah bertindak tegas terhadap mereka!, Semoga saja dan kita semua menunggu berselimut kehawatiran.


Sumber : berbagai literatur dan pustaka pribadi.***

Iwan Singadinata.

Komentar

Tampilkan

  • Pemerintah Harus Segera Tindak Premanisme
  • 0

Terkini