Pelaksanaan rotasi mutasi dan promosi jabatan pegawai negeri sipil/(ASN) di Kabupaten Tasikmalaya secara prosedural profesional sudah seharusnya mengikuti pada Undang-undang yang berlaku, khususnya mengacu pada peraturan pelaksanaan mutasi.
Namun dalam pelaksanaannya masih
belum berdasarkan merit system.
Prestasi kerja bukanlah satu-satunya menjadi pertimbangan, serta belum memperhatikan pada : Analisis Jabatan, Beban Kerja yang semestinyamenjadi bahan dalam penempatan seorang pegawai.
Penulis menduga" rotasi mutasi dan promosi eselon 2, 3, 4, yang dilakukan sebelumnya?, lebih cenderung menganut "spoil system" masih berdasarkan "like & dislike" sudah bukan lagi rahasia umum, dalam penempatan jabatan, mengakut prinsiphubungan kedekatan dengan pimpinan.
Padahal mutasi pegawai ditentukan oleh keputusan pimpinan SKPD yang mengusul dan Bupati sebagai pejabat pembina
kepegawaian daerah yang mengambil keputusan akhir.
Keberhasilan organisasi pemerintahan daerah sebagai unit pelayanan masyarakat dalam melaksanakan visi danmisinya ditentukan oleh keberadaankinerja pegawai negeri sipil/ (ASN). Pegawai Negeri Sipil bukan hanya sebagai unsur aparatur negara, tetapi juga sebagai abdi negara dan abdi masyarakat dan untuk kepentingan masyarakat.
Dalam mewujudkan Pegawai Negeri Sipil/(ASN) sebagaimana dimaksudkan, pegawai negeri sipil/ (ASN),perlu dibina dengan sebaik-baiknya dan diadakan pengembangan. Salah satu bentuk dari pengembangan terhadap pegawai negeri sipil adalah mutasi sebagai perwujudan dari dinamika organisasi yang dijadikan sebagai salah satu cara untuk mencapai tujuan organisasi pemerintahan daerah.
Dan untuk dapat menempatkan orang yang tepat pada tempat yang tepat (the right man on the right place), baik itu berupa rotasi mutasi horizontal dan mutasi vertikal (promosi dan demosi).
Dalam pengamatan selama ini, hanya difokuskan pada rotasi mutasi dan promosi.
Dengan pelaksanaan rotasi mutasi ini, baik mutasi maupun promosi diharapkan dapat menjamin kualitas sumber daya manusia yang dimiliki oleh organisasi dan pemanfaatannya yang optimal,secanggih apapun peralatan yang dimiliki pemerintah daerah tidak akan ada artinya bila tidak didukung oleh sumber daya manusia yang terampil dan mempunyai kinerja yang tinggi.
Dalam tulisan sebelumnya, penulis pernah menyarankan pemerintah kabupaten Tasikmalaya.
*Penempatan jabatan pegawai di Kementrian Keuangan untuk dijadikan contoh salah satu studi banding, kenapa demikian!, Tidak ada larangan bagi pegawai dalam memperdalam dan menambah ilmu pengetahuannya di sekolah tinggi, universitas dari strata satu sampai tiga, namun takkala pegawai tersebut dipromosikan jabatannya, harus dari lulusan Sekolah Tinggi dan Universitas Yang Terakreditasi "A".
ATAU, bilamana yang disebutkan diatas tadi tidak memenuhi, dilakukan kembali penelitian dan penilaian pegawai dari trak record kerja serta mempunyai pengalaman dan kemampuan prestasi kerja dilingkungan SKPD pegawai tersebut meniti karirnya.
Sumber: berbagai literatur dan pustaka pribadi.
Iwan Singadinata.