-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

KOALISI ORMAS LSM DESAK PEMERINTAH LAKUKAN SIDAK KE LOKASI PERUMAHAN

Senin, 31 Mei 2021, Senin, Mei 31, 2021 WIB Last Updated 2021-05-31T16:48:22Z


TASIKMALAYA, MEDIA TINDAK
COM***Dalam rangka acara dengar pendapat yang di motori oleh koalisi Ormas dan LSM, yang diantara nya Forum Pemuda Demokrat, Forum Pengamat Kebijkan Publik juga LSM Gremasi, digelar pada Senin (31/5/2021)pukul 10,30 s/d pukul 12.00 WIB bertempat di  ruang rapat wakil Walikota Tasikmalaya, Jawa Barat.


Acara di hadiri oleh ketua GREMASI Opik Taufik Ropiq SH, ketua Forum Pemuda Demokrat Indonesia Andi Nugraha, Ketua Forum Pengamat Kebijakan Publik Ais Rais, serta para anggotanya. 


Acara audensi di terima oleh Asisten daerah beserta para Dinas terkait seperti Satpol PP, Kabid dari PUPR,Dishub dan elemen masyarakat lainnya.


Acara berlangsung lancar dengan argumentasi dari tiap peserta, walau ada sedikit ketegangan namun tidak sampai memanas dan memuncak menjadi adu phisik. Acara audensi ini membahas tentang peran pemerintah yang memberikan ijin serta pengawasan terhadap salah satu perumahan yang ada di Kota Tasikmalaya.


Dalam Rapat tersebut rekan rekan koalisi Ormas dan LSM mendesak pemerintah untuk secepat nya turun ke lapangan guna melihat langsung apa saja yang terjadi di lapangan, namun sayang pihak Pemerintah meminta waktu untuk melapor pada Pimpinan dulu dan membahas dengan para DINAS terkait.


Pihak Pemerintah berjanji akan secepatnya melakukan rapat guna meredam permasalahan ini "ungkap nya" pada media.


Sedangkan Menurut kang Opik bahwa" pihak pemerintah harus meninjau ulang ke lokasi, karena ada temuan temuan yang di duga terjadi ada Pelanggaran" yang dimana berkaitan dengan masalah Pembangunan Perumahan, itu sudah jelas diatur ada kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pihak pengembang yaitu,  Membangun yang namanya sarana dan pra sarana fasilitas umum.


Itu wajib diserahkan sebagaimana yang di amanatkan dalam PERMENDAGRI nomer 9  tahun 2009 dan PEMDA nomer 1 tahun 2017 itu harus diserahkan kepada pemerintah daerah untuk di jadikan akses,


Tetapi faktanya di duga, PSU ini di alih pungsikan menjadi Toko Bangunan, nah ini untuk jd pertanyaan kami untuk di pertanyakan, bagaimana pengawasan dari pihak pemerintahan berkaitan masalah PSU untuk bertindak Tegas kepada pihak pengembang saat di wawancarai tim awak media tindak.**REPORTER DENI RODIANSYAH


Komentar

Tampilkan

  • KOALISI ORMAS LSM DESAK PEMERINTAH LAKUKAN SIDAK KE LOKASI PERUMAHAN
  • 0

Terkini