Sinjai, MediaTINDAK.com –--Pandemi Covid-19 diTanah air masih menjadi ancaman bagi keselamatan warga masyarakat, Sehingga Pemerintah melalui Satgas Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Menyikapi hal tersebut, Kapolres Sinjai Ajun Komisaris Besar Polisi (Akbp) Iwan Irmawan, S.Ik.,M.Si menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudik untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Dihimbau kepada masyarakat Kabupaten Sinjai bahwa saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19 untuk tidak mudik hari raya Idul Fitri 1442 H. Agar hal ini juga disampaikan kepada keluarga yang berada dikota agar tidak mudik pulang kampung demi kebaikan kita semua. Imbuhnya.
Perayaan Idul Fitri 1442 H momen bersilaturahmi dengan keluarga atau saudara dikampung halaman dapat dilakukan secara virtual,” Ungkapnya.
Disamping itu, Polres Sinjai akan melakukan penyekatan di pintu- pintu masuk perbatasan antar Kabupaten untuk mencegah lalu lintas orang khususnya yang masuk atau keluar wilayah Kabupaten Sinjai mulai tanggal 6 s/d 17 Mei 2021.
Sehingga apabila dilapangan ditemukan pelanggaran sebagaimana surat edaran diatas, maka petugas tidak akan segan- segan untuk memutar balik kendaraan yang dimaksud. Ujar Kapolres Sinjai.
Kepolisian sudah sejak dini memberikan sosialisasi secara sistematis dan masif baik saat berada dilapangan, maupun melalui media sosial tentang larangan mudik, Tutupnya.
*Humas***M.said mattoreang