Ini Jawaban Kadis DPMD Lebak Terkait Pernyataan KLB Soal UPK
LEBAK, mediatindak.com---Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak membantah pernyataan Koalisi Lembaga Bersatu (KLB) terkait adanya dugaan penyelewengan dana di Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) simpan pinjam di Kecamatan se Kabupaten Lebak.
"Siapa yang nyelewengkan mengelola uangnya juga tidak, yang mengelola kan langsung dari UPK. DPMD sedang ber benah setelah ada Perda nomor 1/15. UPK kebingungan,"kata Kepala DPMD Lebak Babay Imroni pada awak media. Sabtu, (1/5/2021).
Kata Babay, pihaknya mengaku sudah menjelaskan dan menjawab pertanyaan KLB tentang keberadaan UPK beberapa minggu lalu. Karena temen- temen Lembaga di KLB meminta audensi.
"Namun kayaknya ada yang kurang puas dengan jawaban dari rekan saya yaitu Kabid yang menangani UPK,"ungkapnya.
Sementara menurut Babay, UPK itu sendiri lahir dari PNPM mandiri setelah program itu berahir yang tertinggal hanya UPK dan hampir semua UPK berjalan hanya regulasinya masih menggunakan yang lama.
"Setelah terbit Permen 11/21 baru lembaganya di perbaharui yaitu BUMDES Bersama, yang pengelolaan keuangannya tetap UPK,"katanya.
Lanjutnya, DPMD selama satu tahun ini belum menemukan penyelewengan menurut laporan yang di sampaikan ke dinas DPMD. Namun, untuk tunggakan pihaknya membenarkan adanya.
"Kalo tunggakan memang banyak, dan kebetulan saya baru menjabat di DPMD baru satu tahun,"katanya.
Menanggapi hal itu, Ketua DPD Abdi Gema Perak Marpausi menegaskan bahwa adanya pembiaran yang dilakukan oleh DPMD terhadap UPK selama 6 tahun sejak Peraturan Daerah (Perda) itu di keluarkan.
"Pembiaran ini terjadi kurang lebih selama 6 tahun sejak Perda tersebut di keluarkan. Perda nomor 1 tahun 2015 belum terealisasikan sampai saat ini. Belum ada satu UPK pun yang bertransformasi menjadi BUMDES bersama,"ungkapnya.
Selain itu, Marpausi juga mempertanyakan surat atau kesepakatan yang menyatakan bahwa UPK sudah menjadi Bumdes Bersama.
"Ini yang harus kepala DPMD ketahui. Ini yang menjadi permasalahan sehingga kita menduga adanya pembiaran dari tahun 2015 hingga sekarang, kenapa mereka tidak menjadikan UPK sebagai bumdes bersama,"tegasnya.
Lanjutnya, Kepala DPMD seharusnya kena sanksi administratif karena dinilai tidak melaksanakan Perda Nomor 1 tahun 2015. Ia juga menduga bahwa dari tahun 2015 s/d 2020 DPMD belum pernah datang ke UPK manapun.
"Buktikan kalau DPMD pernah datang ke UPK untuk melakukan pembinaan, kapan dan dimana. Karena kita tidak menemukan dalam buku tamu UPK dan tidak ada satu pun berita acara pembinaan yang pernah dilakukan oleh DPMD terhadap UPK,"ungkapnya.
"Pelanggaran atas perda nomor 1 tahun 2015 ini lah yang menjadi dasar kenapa KLB menuntut Kepala Dinas PMD untuk mundur karna tidak mampu melaksanakan perda no 1 tahun 2015. Dan ini kami nyatakan setelah AGP melakukan Audiensi di 28 Kecamatan yang berada di wilayah Lebak,"katanya.
Sehingga kata Marpausi, sangat heran Abdi Gema Perak yang notabennya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mampu melakukan audensi dan investigasi lapangan ke 28 UPK se Kabupaten Lebak, sementara DPMD yang dinilai menjadi leading sektornya UPK tidak mampu melakukan kunjungan dan pembinaan kepada satupun UPK.
" AGP yang notabennya Lembaga Swadaya Masyarakat mampu melakukan audiensi dan investigasi lapangan ke 28 UPK se Kabupaten Lebak, sementara DPMD yang menjadi leading sektornya UPK dan dibiayai oleh APBN dan APBD satu pun gak mampu melakukan kunjungan dan pembinaan terhadap UPK meski hanya 1 UPK saja. Jadi jangan ngomong 28 UPK dengan kami AGP, geli saya dengernya,"katanya.
Kata Marpausi pihak KLB sudah menyerahkan permasalahan soal UPK tersebut ke Kejari Lebak. "Selebihnya KLB menyerahkan permasalahan ini keranah hukum. Biar APH yang urus,"tuntasnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 13 Lembaga Swadaya Masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Lembaga Bersatu (KLB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak. Jum'at, (30/4/2021).**Yana.SBA