Tasikmalaya, mediatindak.com - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Aang Budiana, mengatakan, jika nota komisi yang dikeluarkan Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya terkait pertambangan pasir Galunggung lebih kepada soal administrasi izin.
Dimana lebih pada anjuran agar perusahaan tambang sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Sehingga bagi yang belum punya izin, segera mengurus izin. Bagi yang sudah punya izin tetapi sudah habis, segera juga perpanjang. Sebab proses perizinan tambang dinilai tidak rumit juga, walaupun memang izinnya ada di tingkat pusat.
"Kami sama sekali tidak pernah mencabut izin perusahaan tambang, toh itu bukan kewenangan kami di DPRD," jelas Aang.
Hal itu disampaikan ketika menanggapi kedatangan Forum Galunggung Bersatu ke DPRD kabupaten Tasikmalaya pada Senin, 12 April 2021.
Kedatangan Forum Galunggung Bersatu ke DPRD sendiri bertujuan untuk mengonfirmasi nota komisi Komisi III.
Para pengusaha tambang merasa terusik dengan nota komisi tersebut. Sehingga meminta penjelasan Komisi III tentang apa sebetulnya kekurangan mereka.
Sementara terkait dampak lingkungan yang dikeluhkan sejumlah pihak, Komisi III siap memfasilitasi untuk duduk bersama bersama masyarakat dan pengusaha tambang.
“Itu juga kalau diperlukan. Kalau tidak, misalnya melalui pertemuan ini sudah jelas segala macamnya, maka tidak usah juga. Karena kami juga sudah melakukan peninjauan ke lokasi penambangan,” tambahnya.
Pertemuan dengan Forum Galunggung Bersatu sendiri, menurut Aang, tidak ada persoalan. Karena forum datang bukan dengan tangan kosong, melainkan membawa sejumlah bukti yang mencukupi.*** (red)