Kota Tasikmalaya,mediatindak.com----Kamis (01 04 2021) Dalam rangka pertemuan LPLHI-KLHI yang di laksanakan di Hotel Harmoni Kota Tasikmalaya pada Kamis(1/4/21) pukul 10.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB. Acara dihadiri oleh Ketua Propinsi, Kabupaten, Kota, dan pihak lainnya. Bahkan ada yang berhalangan hadir.
Dari hasil pertemuan itu membahas terkait program kerja, pembentukan pengurus wilayah kota dan kabupaten, penegakan hukum lingkungan hidup, musibah Pertamina di Indramayu, dan beberapa kelemahan terkait penegak hukum lingkungan hidup di pihak PPNS, penyidik Polri.
Bapak Darmian Sitorus ketua DPW Jawa Barat menyampaikan,"untuk berkordinasi dengan dinas terkait dan penegak hukum ketika kita menemukan pelanggaran hukum terkait di lingkungan hidup tersebut, dan untuk mekanismenya juga beliau menyampaikan akan melakukan peneguran untuk langkah awalnya. Ketika itu tidak di sikapi kita akan menegur melapor ke dinas terkait,"ujarnya
Ketua umum LPLHI-KLHI bapak MUGNI ANWARI juga menambahkan untuk lebih eksis lagi memantau dan mengontrol kualitas lingkungan hidup yang ada, khususnya di provinsi Jawa Barat dengan isu isu yang muncul saat ini terkait banjir dan bencana alam. Beliau juga menyampaikan akan mengkritisi beberapa masalah pelangaran lingkungan hidup terkait dengan kebijakan pemerintah daerah dan setiap perwakilan diwajibkan untuk memberikan masukan kepada pemerintah daerah untuk memberikan input yang positif sehingga pelaku usaha dapat sadar dan memenuhi aturan.
Beliau juga menyampaikan untuk menyikapi galian C yang ada di kota Tasikmalaya yang ada tumpang tindih kebijakan daerah disini, sangat tidak diuntungkan juga pemerintah provinsi Jawa Barat, disini mengambil kebijakan terkait perijinan disini juga sangat bertolak belakang dengan Perda yang ada di Tasikmalaya.
Beliau juga menambahkan bahwa keadaan lingkungan hidup yang ada di Jawa Barat tersendiri sangat miris, yang potensi sumber daya alam nya sudah hancur dan rusak oleh para penjarah. Seharus nya para aktipis lingkungan hidup dan pemerhati jangan hanya bisa diam saja.
Ia juga berencana akan menyurati Kapolda untuk menghadirkan para penyidik Polisi lingkungan hidup yang memiliki uji kompetensi,sertifikasi lingkungan hidup di setiap Polres Kota dan Kabupaten.
Juga meminta sesuai peraturan permen no 1 tahun 2013 terkait hakim lingkungan hidup yang wajib ada di setiap Kota dan Kabupaten. Pada kenyataanya di kota Tasikmalaya tidak ada hakim yang memiliki sertifakasi lingkungan hidup yang harus mengetok palu. Makanya pelanggaran hukum lingkungan hidup di kota Tasikmalaya ini tidak sampai ke meja hijau atau tidak sampai ke ranah hukum, hanya sampai tahap mediasi itu pun kong kalikong dan masalah pun bermunculan tidak ada efek jera," pungkasnya **
Reporter ROBI DARWIS