Makassar,mediatindak.com---Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Drs. Merdisyam didampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E.Zulpan dan Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Widony Ferdi melakukan audiensi dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Selatan terkait Konten siaran yang sehat, tanpa hoax dan radikalisme dan penanganan lembaga penyiaran khususnya siaran TV kabel yang tidak berizin, di Ruang tamu pimpinan Lt.2 Mapolda Sulsel, Makassar (20/04/2021)
Turut hadir dalam audiensi tersebut Ketua KPID Sulsel Muh.Hasrul Hasan,SE,MM, serta beberapa lima anggota komisioner KPID Sulsel.
Dala Audiensi itu, Kapolda Sulsel mendukung upaya KPID dalam menertibkan TV Kabel yang tidak Berizin dan mengharapkan KPID tetap membangun kerjasama dengan Polda Sulsel, apalagi sudah dibuat MoU KPID Pusat dengan Mabes Polri.”Kalau KPID ada rencana Penertiban TV Kabel tak berizin, silahkan dikordinasikan dengan Ditreskrimsus Polda Sulsel,”
Dikatakan pula, munculnya Tayangan-tayangan dimedia berupa konten yang tidak sehat, Hoaks dan radikaismen, harus ada pengawasan ketat dari KPID apalagi sudah ada undang-undang yang mengaturnya, yaitu UU tentang Penyiaran.
“Terhadap Konten- konten yang tidak sehat, Hoaks dan radikalismen, dapat bekerjasama dengan Bid Humas Polda Sulsel ,” ungkap Kapolda
Sementara itu Ketua KPID Sulsel Muh.Hasrul Hasan,SE,MM menjelaskan, saat ini hanya 23 TV Kabel yang berizin dan terdata, sedangkan ratusan yang lainnyan yang beroperasi tidak berijin dan beroperasi di Rumah masing-masing, dan kontennya tidak diawasi oleh KPID. Terkait Konten Radikal, KPID juga telah sudah bekerjasama dengan MUI dan membentuk Satgas terkait siaran Dakwah yang radikal.
Ditempat yang sama, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E.Zulpan menyampaikan Polri sebagai pihak yang bertanggung jawab memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, terus melakukan pencegahan dan menangkal hoaks dan konten radikalisme di berbagai media. “Termasuk media sosial yang tampaknya seolah-olah bebas menyebarkan berbagai hoax dan hasutan,” kata dia.
Upaya pencegahan dilakukan Polri, yakni dengan melakukan patroli cyber, penyuluhan atau sosialisasi, pelatihan dan kampanye pemanfaatan internet dengan bijak. Lalu melakukan edukasi dan komunikasi ke penggiat medsos, para netizen, perguruan tinggi, media massa dan lembaga yang terkait. Sehingga, mereka bisa turut berperan mengkampanyekan anti hoax dan menjaga ketertiban bersama.
Di samping itu upaya penegakan hukum dengan cara menangkap dan memproses hukum pelaku, juga senantiasa dilakukan. “Untuk itu, peran serta masyarakat dalam upaya Polri tersebut penting artinya, masyarakat menolak hoax, tidak menyebarkan, meneruskan apalagi memproduksi,” pungkas E.Zulpan**Abdul Wahid