Jakarta, mediatindak.com-– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali mendapatkan catatan baik. Pasalnya, seluruh tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Tahun 2019 telah diselesaikan secara signifikan.
Hal itu diungkapkan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak dalam acara “Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2020 dan Pemberian Penghargaan atas Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) BPK RI Tahun 2019 di Lingkungan Kemendagri” pada Rabu (24/3/2021) di Ruang Rapat Utama Gedung Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri, Jakarta.
Dalam arahannya, Tumpak memberikan apresiasi atas kinerja tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI yang sangat signifikan di lingkungan Kemendagri. "Ini bukti bahwa kita semuanya telah memiliki komitmen yang kuat dalam menjaga akuntabilitas," ujar Tumpak.
Seperti diketahui, berdasarkan hasil laporan Irjen Kemendagri terhadap Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2019 di Kemendagri di antaranya Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) telah selesai ditindaklanjuti (100%), sama halnya dengan Pemeriksaan Kinerja dengan capaian tindak lanjut sempurna (100%). Sementara itu, untuk Pemeriksaan Laporan Keuangan belum seluruhnya diselesaikan (96%).
Sebagai bentuk apresiasi atas kinerja penyelesaian TLHP BPK oleh Unit Kerja Eselon I tersebut, diberikan piagam penghargaan bagi 11 Unit Kerja Eselon I yang telah tuntas 100% menyelesaian TLHP BPK RI. Tumpak berpesan agar prestasi yang dicapai oleh seluruh Unit Kerja Eselon I dapat dipertahankan. Selain itu, ia berjanji bahwa Itjen Kemendgari sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) ke depan akan selalu berupaya maksimal mendorong dan mengawal akuntabilitas Kemendagri."APIP akan hadir sebagai consulting partner bagi seluruh unit kerja Kemendagri melalui pendampingan dan supervisi dalam setiap tahapan manajemen organisasi, khususnya dalam penyelesaian TLHP BPK RI. Tidak ada satu pun yang akan suka diawasi, namun saya yakinkan bahwa APIP bertugas melengkapi fungsi manajemen untuk mencapai tujuan organisasi," imbuh Tumpak.
Terakhir, Tumpak meminta kepada seluruh Sekretaris Unit Kerja Eselon I Kemendagri dan peserta yang hadir untuk segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI Tahun 2020 yang baru saja ia serahkan Laporan Hasil Pemeriksaannya. Ia berharap komitmen penyelesaian tersebut harus selalu diwujudkan, sebab ada sanksi yang dapat dikenakan kepada para pejabat yang tidak menyelesaikan temuan tersebut.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014, terdapat sanksi administratif bidang kepegawaian dan bahkan sanksi pidana bagi pejabat dan orang yang tidak memenuhi kewajibannya menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI. Jadi mari kita selesaikan semuanya," pungkasnya.
Adapun acara tersebut dihadiri oleh para pejabat di lingkungan Kemendagri, di antaranya Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi (Kapusdatin) Setjen, Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Plt. Sekretaris Ditjen Otonomi Daerah, Plt. Sekretaris Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Sekretaris Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan IPDN, Kepala Bagian Keuangan Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum, Kepala Bagian Perencanaan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, dan Kepala Bagian Keuangan Badan Penelitian dan Pengembangan.**Yana.S.BA
(dilansir dari Puspen Kemendagri)