Kabupaten Tasikmalaya, mediatindak.com---Dalam rangka aksi menyuarakan penyelamatan alam dari kerusakan yang diakibatkan oleh penambangan pasir ilegal di sekitar Gunung Galunggung, tepatnya di Desa Padakembang, kecamatan Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. pada Kamis (4 Maret 2021), yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya berlangsung panas dan tegang.
Massa yang tergabung dalam Aliansi AMPEG, memulai aksinya pada pukul 09 pagi s/d pukul 12 siang, pada audien itu mereka menyampaikan sikap penolakan beroperasi nya penambangan pasir ilegal, dan menuntut ijin dari CV TRICAN dicabut, karena menurut Ketua AMPEG, pada proses perijinan usaha pertambangan itu cacat secara hukum.Menurut tim ALIANSI AMPEG, pihak pengusaha sudah banyak memalsukan data dari masyarakat sehingga Dinas terkait banyak yang terkecoh untuk mengeluarkan rekomendasi ijin penambangan tersebut.
Rapat Audensi yang dipimpin oleh Ketua komisi 3 Aang Budiana S.ag, dihadiri Dinas terkait serta Kapolres dan Kejaksaan, hanya dibatasi oleh 40 orang. Masyarakat yang tidak bisa masuk hanya berjubel diluar ruangan.
Tuntutan masyarakat kali ini ingin ijin di cabut tanpa bisa di tawar tawar lagi, bahkan pimpinan massa mengancam kalau sampai ijin tidak di cabut mereka akan mengerahkan massa lebih banyak lagi. Namun ahirnya ada kesepakatan untuk bersama sama mengawal pencabutan ijin perusahaan tambang tersebut.
i***Reporter DENI RODIANSYAH