Tasikmalaya,Mediatindak.com --Penyebabnya, beredar informasi atau pesan berantai di media telepon seluler WhatsApp salah satu pegawai, mengenai pemotongan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) atau Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) sebesar Rp 1 juta sampai Rp 1,2 juta. Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Tasikmalaya angkat bicara bahwa TPP (Tunjangan Perbaikan Penghasilan) sistem sadasbor.
Saat mediatindak.com menemui Sekretaris dinas di kantor Dinas Sosial Selasa, 2 Pebruari 2021, ia menyatakan, "Sekdis Sistem sadasbor itu adalah sistem penilaian kinerja yang disiplin dua indikator yang di jadikan bahan untuk bisa mencairkan TPP (Tunjangan Perbaikan Penghasilan) yang menilai disiplin itu adalah atasan langsung, Saya menilainya saya dengan pak Kadis kemudian kepala bidang dengan sekertaris dinas maupun kepala dinas, jadi berjenjang nanti dari hasil nilai itu ada yang bisa di isi masing-masing, karena semua sudah memakai sistem sadasbor itu yang sudah di resmikan,"
"pada saat kita masuk kantor pukul 07:45 WIB s/d kita pulang kantor untuk para pagawai semua kita isi di buku harian kinerja, nah di buku harian ini akan jadi raport, setelah itu akan di ajukan langsung ke atasan nya langsung, sebelum aktipitas bulan januari juga absen ASN bisa memakai hand phone, jadi ASN di pemerintah Kabupaten Tasikmalaya jangan hanya datang meroko saja, tapi harus produktip minimal bisa mengetik mengerjakan pekerjaan rutin, orang yang di gajih harus kerja, apalagi ASN harus bisa menuruti sistem yang ada," pungkas nya kepada TINDAK.**
Reporter : Jery