Jahuri Kepala Pol PP Kec.Serang
Bekasi,MediaTindak. com------ Selaras dengan program Pemerintah Pusat dan himbauan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan instruksi Bupati Bekasi, maka setiap unsur Pemerintahan hingga tingkat Kecamatan wajib melaksanakan razia rutin tentang Protokol Kesehatan, untuk merazia warga yang tidak mematuhi peraturan Prokes demi meminimalisir penyebaran wabah covid 19, hingga 23 Maret 2021.
Salah seorang unsur Pemerintahan Kecamatan Serang Baru, yaitu bapak Jahuri. Beliau Kepala Satpol PP Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Saat Tindak. com memintai keterangan beliau, dikatakan razia rutin yang mereka lakukan dengan pihak Kepolisian dan Koramil setempat. "Razia rutin yang kami gelar setiap hari , selain di depan Polsek Serang Baru, juga razia keliling se kecamata, terkait pemakaian masker, " ujar Jahuri dengan ramah di kantornya. (2/3)
Jahuri menambahkan, para pelanggar cukup dinasehati dengan baik dan diberi masker, serta diperingati, agar menaati aturan yang ada terkait Protokol Kesehan. Dengan razia rutin hingga 23 Maret hingga ke kampung dan kompleks perumahan, diharapkan mampu mencegah dan meminimalisir pencegahan wabah covid 19.