Kab.Tasikmalaya,mediatindak.com-Pelaksanaan vaksin covid.19 terus dilakukan oleh Puskesmas Pagerageung secara bertahap dan bergiliran. Pada vaksinasi kali ini masih terus bagi perangkat desa yang ada di Kecamatan Pagerageung. Sebelumnya juga bagi TNI dan Polri juga pegawai kantor pemerintah.
Sebelum nya aparat desa Nanggewer, Guranteng, Pagerageung, Tanjungkerta, Cipacing dan Puteran, sudah di vaksin.
Pada minggu ke 2, Sabtu (13/3/21) giliran bagi perangkat Desa Sukapada, Desa Pagersari, dan Desa Sukadana. Jika semua aparat desa dan pegawai kantor sudah semua nya beres di suntik Vaksin, selanjut nya vaksinasi akan dilaksanakan kepada masyarakat.
Menurut Plt PKM Ade Sudrajat, Pelaksanaan vaksinasi tidak sembarangan karena melalui seleksi dan pemeriksaan yang ketat. Orang yang bisa di vaksin harus berusia minimal 18 tahun dan berusia maksimal 59 tahun. Bahkan bagi orang yang mengidap penyakit bawaan tidak bisa di vaksinasi.
Lihat Video :
"ada tiga meja beserta petugas nya yang akan melayani proses vaksinadi. Pada meja satu akan dilakukan pemeriksaan kepada peserta, apakah memiliki riwayat penyakit atau tidak, jika sehat bisa di vaksin. Setelah di Vaksin peserta harus duduk di meja no empat selama 30 menit untuk merasakan reaksi yang terjadi setelah melaksanakan suntik vaksin," Kata Ade Sudrajat kepada TINDAK.
"Alhamdulilah selama diselenggarakannya vaksinasi di PKM Pagerageung tidak ada kejadian yang tidak diharapkan. Aman, dan lancar tidak ada kendala. Apa yang selama ini ditakutkan masyarakat tidak menjadi kenyataan,"papar nya lagi mengahiri percakapan***DAD .