Sinjai media tindak.com--- Perkara penganiayaan anak di bawah umur yang disidangkan di Pengadilan Negeri Sinjai sejak Rabu (16/12/2020) lalu, yang mendudukkan Arfan Ardianto alias Iffan Bin Mappigau selaku terdakwa, Rabu (03/03/2021),pada sidang itu Jaksa Penuntut Umum, menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Arfan Ardianto.
Dalam surat dakwaannya, JPU menilai yang memberatkan terdakwa yakni atas perbuatan terdakwa yang meresahkan masyarakat, terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yaitu Andika Bin Basri selaku korban, yang mengakibatkan luka pada bagian pelipis kiri. Sementara yang meringankan, terdakwa mengakui kesalahannya dan sopan selama persidangan.
Terhadap Terdakwa, JPU menuntutnya telah melanggar tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud pada pasal 80 ayat 1 jo 76c UU Nomor 35 Tahun 2014, dengan hukuman penjara satu tahun penjara dan membayar biaya perkara sebesar Rp3.000,
Terhadap tuntutan JPU tersebut, hakim yang menyidangkan perkara tersebut, memberi kesempatan terhadap Terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada Sidang berikutnya, yang digelar pada Rabu mendatang (08/03/2021),
Korban penganiayaanPeristiwa kekerasan di bawah umur yang dilakukan Ifan, tenaga honor pada Dinas Perhubungan (Dishub) yang dilansir sejumlah media pers sebelumnya menyebutkan, pelaku diduga melakukan pemukulan terhadap korban, Andika Bin Andi Basri, Pelajar (16) di area parkiran Pasar Manimpahoi, Desa Saotengnga, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, yang terjadi pada hari minggu tanggal 19 juli 2020 sekitar pukul 09:30 wita, terkait soal pelaku dianggap diremehkan sebagai petugas dan menganggap korban belum membayar jasa parkir kendaraannya.
Karena terjadi adu mulut, pelaku dengan tanpa mengendalikan emosinya, memukul korban hingga pelipis bagian kiri luka dan harus di visum di Puskesmas setempat.
Atas peristiwa itu, Andi Basri yang juga selaku jurnalis melaporkan Iffan di Polsek Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai tertanggal 19 Juli 2020.**
Reporter: M.Said Mattoreang*