Sinjai,mediatindak.com---- Kasus dugaan penganiayaan anak dibawah umur oleh oknum Dinas Perhubungan Kabupaten Sinjai nampaknya berbuntut panjang. Pasalnya, insiden yang terjadi tahun 2020 lalu, kini telah bergulir di Kantor Pengadilan Sinjai.
Orang tua Korban, Andi Basri, merasa sangat terpukul atas insiden yang menimpah putranya itu ,A (16). Ditambah lagi, kasus anaknya yang sudah berjalan hampir 8 (Delapan) bulan tapi belum pada tahap akhir. Tak hanya itu, JPU ( Jaksa Penuntut Umum) hanya menuntut 1 (satu) tahun penjara kepada terduga pelaku, AA (30).
"Jika dicermati dan mengingat dari pasal yang diterapkan JPU adalah pasal 80 ayat 1 jo 76c yang ancaman hukumannya di atas 3 tahun 6 bulan, sementara JPU menuntut hanya setahun, padahal dalam dakwaan JPU yang pertama (1). Atas perbuatan terdakwa, meresahkan masyarakat. Dan ke (2). Terdakwa terbukti telah melakukan pelanggaran tindak pidana kekerasan anak di bawah umur, yang mengakibatkan luka, sebagaimana dimaksud dengan pasal tersebut. Serta yang ke (3). Terdakwa telah mengakui kesalahannya di depan persidangan dan bersikap sopan di pengadilan, tapi kenapa hanya dituntut satu tahun?," ungkap Ayah korban AB di hadapan media, Kamis (4/03/2021).
Ditambah lagi, Dinas terkait dalam hal ini Dinas Pemberdaya Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kab. Sinjai juga membuat orang tua korban kecewa. Pasalnya, menurut orang tua korban sampai saat ini tak kunjung datang untuk melakukan pendampingan terhadap putra kesayanganya itu.
"Sangat kecewa, karena seharusnya mereka datang untuk melakukan pendampingan, agar anak saya tidak begitu terbebangi dengan insiden yang menimpahnya itu pendampingan agar Psikologisnya tidak terganggu. Tapi sampai saat ini tidak pernah muncul padahal saya pernah melaporkanya atau menyampaikan ke kantor DP3A Kab.Sinjai" ucap orang tua korban lagi.
" Tapi kok, Dinas Sosial yang jelas-jelas bukan terfokus sebagai leading sektor pada pendampingan anak hanya saja ada bidang yang menangani di Instansi itu justru terjun langsung bahkan mendalaminya, dan juga siap katanya apa bila ada surat panggilan dari kejaksaan untuk mendampingi setiap persidangan pasti akan hadir mendampingi anak saya," tambahnya.
Terpisah, Kabid DP3A Kabupaten Sinjai yang sempat dikonfirmasi, Rabu 3 Maret 2021 membenarkan atas laporan orang tua korban diduga penganiayaan oleh oknum Dinas Perhubungan.
"Orang tua korban pernah datang melapor, dan kami pun pernah ingin berkunjung kerumah korban. Akan tetapi, terkendala di jalan, karena jalan sementara sedang dikerja dan tidak bisa dilalui. Apalagi waktu itu kendaraan kami (Mobil) berpapasan dengan kendaraan proyek yang keluar masuk hingga kami tidak bisa tembus kerumah korban. Tak hanya itu, kami juga pernah melakukan pendampingan dan mediasi dengan cara mempertemukan kedua belah pihak antar orang tua korban dan pelaku," kata Kabid Perlindungan Anak dan Perempuan.
Menanggapi hal itu, tim berupaya mengkonformasi keluarga korban dan menanyakan tentang penjelasan DP3A sehingga keluarga korban membantah.
"Kecewa terhadap pernyataan Kepala Bidang DP3A Kab.Sinjai yang mengatakan bahwa sudah pernah dilakukan pendampingan dan mediasi degan cara mempertemukan kedua belah pihak antara saya dan pelaku, karena semua itu tidak pernah dilakukanya," kuncinya.
Reporter : M.Said Mattoreang