Sinjai, mediatindak.com---- Bermula pada pemberitaan yang di terbitkan di salah satu media Online "Media Tindak" dengan judul," Tambang Pasir Mangottong di Duga Ilegal, Ada keterlibatan Oknum Anggota TNI/Polri?" yang beralamat di Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan, (11/01/2021). Nampaknya berbuntut panjang. Pasalnya, oknum yang di duga Anggota TNI mengadukan pencemaran nama baik. Pada tanggal 20/01/2021 ke Polres Sinjai. yang kemudian di tindak lanjuti surat penyidikan Nomor : SP.lidik/29/I/2021/Reskrim,tanggal 22/01/2021.
Sehubungan dengan Surat panggilan, Selasa 16/02/2021 Pukul 09.00 WITA, yang bertempat di Kantor Satreskrim Polres Sinjai dengan perihal untuk mengklarifikasi/ introgasi terkait laporan pengaduan oknum TNI tersebut.
Adapun isi berita narasumber yang sempat di konfirmasi Media Tindak dan di terbitkan, "Apa tujuan kamu ke sini ? tentara kok di cari -cari kalau kalian mau keras -keras, saya juga tembok , saya tidak ada urusan dengan Belanda. Terkait permasalahan ini sudah saya sampaikan ke anggota kalau ada yang ganggu kau, dan tidak melawan, potong kontolmu, ini urusan penjara, belakangan. Ini masalah piringmu," katanya.
"Kalau kau laporkan orang terus orang itu celaka , apakah kamu masuk syurga? kau dan keluarga mu langsung kaya raya? belum tentu juga kan,"ucapnya.
Terpisah, selaku terlapor yang merupakan penanggung jawab media Tindak di Kabupaten Sinjai (Kabiro) berencana akan melaporkan balik.
"Terkait permasalahan ini jika pihak pelapor tidak bisa membuktikan tuduhan pencemaran nama baik itu, maka atas nama terlapor saya akan melaporkan kembali, bahkan saya akan bawa hal ini ke Kodam," tutupnya.**Abdul Wahid BS (Kepala Perwakilan media TINDAK, Sulsel)