-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Polsek Cimalaka Bubarkan Organ Tunggal Pada Pesta Pernikahan

Tindak Online
Jumat, 05 Februari 2021, Jumat, Februari 05, 2021 WIB Last Updated 2021-02-11T18:55:38Z


Polres Sumedang,media tindak.com
-----Kapolsek Cimalaka Kompol Nanang Supriyanto melaksanakan Kegiatan Ops Yustitisi sekaligus pembubaran terhadap hiburan nasyarakat organ tunggal pada acara syukuran pernikahan di Wilayah Kecamatan Cimalaka tepatnya di wilayah Kecamatan Cimalaka. Jumat (05/02/2021)


Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolsek Cimalaka KOMPOL NANANG SUPRIYANTO, Camat Cimalaka ASEP AAN DAHLAN, S. Sos., M. Si., Danramil Cimalaka yg diwakili oleh PELDA OLEH SOLEH, IPTU DARJO, S. Ip (Panit 1 Binmas), IPTU YAYA W (Panit 1 Sabhara), IPDA ZAENUDIN, S.M (Panit 1 Intelkam), Kasi Pemerintah Desa Cimuja dan Desa Cikole, Perosnel gabungan TNI, Polri dusun Satpol PP sebanyak 16 orang. 


Untuk identitas warga yang melaksanakan acara syukuran pernikahan dengan diiringi hiburan organ tunggal yaitu,

1. A.n SUJANA (Dusun Cikole Rt 02/02 Desa Cikole Kecamatan Cimalaka),

2. A.n RAHMAT KURNIAWAN (Dusun. Badama Rt 03/04 Desa Cimuja).


Adapun setelah dilaksanakan himbauan terhadap panitia pelaksana maka panitia bersedia mengikuti aturan yg berlaku dengan tidak menyelenggarakan hiburan organ tunggal di lokasi acara syukuran. 


Dasar pelaksanaan giat tersebut  yaitu

1. Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengenaan sanksi adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)


2. Keputusan Bupati Sumedang Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar secara Proporsional dalam rangka Penanganan / penanggulangan Covid-19 di wilayah Kabupaten Sumedang.


3. Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor  01 Tahun 2021, Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.10-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar secara Proporsional di 20 (dua puluh) Daerah Kabupaten/Kota di Jawa  Barat dalam rangka Penanganan Covid-19.


Adapun sebelumnya panitia telah dilakukan pendekatan dan himbauan oleh Bahabinkamtibmas, Babinsa serta aparatur pemerintah desa masing-masing namun tetap melaksanakan acara tetsebut.**Deded. Skr

Komentar

Tampilkan

  • Polsek Cimalaka Bubarkan Organ Tunggal Pada Pesta Pernikahan
  • 0

Terkini