Bandung Jabar,mediatindak.com--------Polda Jawa Barat berhasil membongkar Pabrik cosmetik rumahan ilagal. Pabrik pembuat krim pemutih tersebut diduga FC membuat dan mengedarkan kosmetik tanpa ijin.
Tiga orang tersangka ditangkap dari pabrik rumahan yang terletak dikawasan Padalaranng kabupaten Bandung Barat itu, ketiga orang ditangkap dalam waktu dan tempat berbeda.
"Kosmetik Pabrikan ini ada didaerah Padalarang jadi Produksi tradisional secara ilegal tidak beriljin, ini kemarin diungkapkan dengan beberapa barang bukti yang didapatkan " Ujar Kabid humas Polda Jabar, Kombes Erdy A Chaniago M,SI dalam keterangannya di Mapolda Jabar, jalan Soekarno Hatta Kota Bandung (08/02/2021)
Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Selain tak berijin hasil pabrik itu itu juga diduga tak menggunakan komposisi yang baik, mereka ini membuat krim bermerek / bernama "Cream Susu Domba "
" Dengan komposisi yang tidak baik dan akan berdampak pada para konsumen, " Kata Kabid Humas Polda Jabar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Rudy Ahmad Sudrajat M,SI, menambahkan, Pabrik ini sudah berjalan selama
2 tahun,. Mereka menjual hasil olahan untuk pemutih ini ke pasar pasar tradisional.
" Dalam penjualannya, dia tidak menjual pemutih saja, jadi menjual sabun pemutih kulit juga Jadi setiap kali menjual dalam bentuk kemasan paket yang dijual Rp. 35 ribu, jadi mo usnya seperti itu," Ujarnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar mengatakan Para tersangka ini membuat kosmetik.tersenut dengan cara membuat sendiri.
Tersangka awalnya membeli bahan baku dikawasan Jakarta.
Adapun bahan baku yang digunakan terdiri dari krim putih krim keli hingga pewarna makanan, bahan tersebut kemudian dicampur hingga menjadi olahan krim.
" Adonan ini kemudian diaduk menggunakan tangan sampai halus setelah jadi dan halus dimasukan kedalam kemasan, kemudian disiapkan label dipetcetakan yang dia buat, Ditutup dikemas kemudian menggunakan hologram kuning emas untuk kemasan agak menarik dibungkus plastik kemudian dipanaskan tutupnya.
"Tersangka dijerat Pasal 197 Jo Pasal 196 UU No.36 Tahun 2009 dan atau Pasal 62 tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman 15 tahun Penjara.
Kasus ini masih dalam pengembangan tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda** Jabar.Deded. Skr.