Polres Garut,media tindak.com----Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang hingga 8 February 2021.Hal tersebut dikarenakan masih meledaknya tingkat kasus Covid-19 di wilayah kabupaten Garut.
Meski petugas Gugus tugas covid-19 baik tingkat kecamatan Ndan kabupaten sering memberikan himbauan dan penyuluhan demi keselamatan masyarakat namun masih banyak tingkat kesadaran dari masyarakat.
Seperti yang terjadi pada hari Minggu 31 Januari 2021 di Desa Panjiwangi kecamatan Tarogong Kaler kabupaten Garut.
Petugas Gugus tugas Covid-19 Forkopimcam harus membubarkan kegiatan masyarakat, kegiatan kontes ketangkasan Domba Yang diselenggarakan di lapang kp.pasir Rt 01/03 Desa Panjiwangi kecamatan Tarogong kabupaten Garut tersebut diketahui telah langgar aturan terkait PSBB/PPKM.
Dipimpin langsung Kapolsek Iptu Masrokan S.E., Kasitantrib Drs.Aam Nugraha, Bhabinkamtibmas Desa Panjiwangi Bripka Dedi Kurniawan, Babinsa panjiwangi Serka Dudi,Babinsa desa Langensari Serda Gagan Komara, Banit Intelkam Polsek Tarogong Kaler Brigadir Berry Moch Chandra S.H., pembubaran tersebut berjalan lancar dan para peserta pun bubar dengan kondusif.
Kepada media Kapolsek Tarogong Kaler Polres Garut Polda Jabar melalui humas Polres Garut menuturkan bahwa "Benar telah dilakukan pembubaran terkait adu Ketangkasan Domba".
Kegiatan kelas adu domba yang dilombakan pada hari ini terbagi menjadi 3 kelas yaitu kelas A, B dan C yang berjumlah sekitar 40 pasang domba sementara peserta yang terdaftar diikuti dari Kabupaten Garut maupun luar kota Garut yang berjumlah kurang lebih 20 peserta yang terbagi menjadi 3 kelas (kelas C, B dan kelas A).
"Ya Kita bubarkan karena kegiatan kontes ketangkasan Domba Adu tersebut tidak mengikuti Prosedural Perijinan dari Gugus Tugas Kab.Garut," ucapnya.
Selama masa Pandemic ini Forkopincam tidak mengeluarkan Perijinan dalam rangka mencegah penyebaran Virus Covid 19.
Kegiatan Panitia kegiatan Kontes Ketangkasan Adu Domba yang di ketuai diantaranya "Ketua Panitia sodara Asep Juanda (Kepala Desa Panjiwangi), Taopik ajis (Rw 03), Iman dan sodara Nadi".
Kemudian kepada Panitia sekaligus pengelola tempat Asep Juanda (Kepala Desa Panjiwangi) dengan sukarela menghentikan kegiatan setelah Kapolsek Tarogong kaler melakukan negosiasi penyampaian pemberlakuan PSBB yang diperpanjang sampai tanggal 08 Februari 2021, paparnya.
"Namun atas kejadian pelanggaran tersebut tersebut kepala desa Panjiwangi (Asep Juanda) sebagai panitia kegiatan harus menjalani pemeriksaan terkait langgar peraturan PPKM sesuai aturan yang ada," Pungkasnya. **
Sumber Plh.kasubbag humas
Ipda Muslih Hidayat SH.
Fublish Deded. Skr