-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

KONFERENSI PERS POLDA JABAR DENGAN DITANGKAPNYA PENGEDAR GANJA DAN SHABU DI WILAYAH HUKUM PURWAKARTA

Tindak Online
Jumat, 05 Februari 2021, Jumat, Februari 05, 2021 WIB Last Updated 2021-02-11T18:55:37Z


Bandung,media tindak.com------
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K., M.Si., dan Dir Res Narkoba Polda Jabar Kombes Pol. Rudy Ahmad Sudrajat S.I.K., M.H. mengadakan Konferensi Pers mengenai   penyalahgunaan Narkotika di Wilayah Hukum Polres Purwakarta Polda Jabar.


Ada pun kronologis kejadiannya yaitu pada Rabu (3 Febuari 2021) sekira pukul 02.30 WIB, Satuan Narkoba Polres Purwakarta mendapat Informasi dari informan bahwa target pengedar Narkoba telah memasuki wilayah Ciganea Kec. Jatiluhur Kabupaten Purwakarta, tak lama kemudian dengan gerak cepat Unit 2 Satuan Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap target yang menggunakan kendaraan roda empat merk Toyota Corolla warna merah metalik No.Pol : T 1675 TX di Jln. Pemuda Kampung Ciganea Desa Mekar galih Kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta,  saat itu juga dilakukan penggeledahan terhadap orang dan kendaraan sehingga ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus besar berbalut lakban warna coklat kode A berisikan ganjakering, 1 (satu) bungkus besar berbalut lakban warna coklat kode B berisikan ganjakering, 1 (satu) bungkus besar berbalut lakban warna coklat kode C berisikan ganja kering, 1 (satu) bungkus besar berbalut lakban warna coklat kode D berisikan ganjakering,1 (satu) bungkus besar berbalut lakban warna coklat kode E berisikan ganja kering, 1 (satu) bungkus besar berbalut lakban warna coklat kode F berisikan ganjakering, 1 (satu) bungkus kantong plastik warna putih yang berisi 1 (satu) bungkus besar berbalut lakban warna coklat berisikan ganja kering,

1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan ganja kering, 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam berlogo Key Bag yang berisi 

1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal warna putih, 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan ganja kering dan 1 (satu) buah kertas Papper merk Radja Mas, 1 (satu) bungkus plastik kilp bening yang berisi Seperangkat alat hisap (bong) yang terbuat dari botol bekas lengkap dengan sedotan dan pipa kaca (pipet) dan 1 (satu) buah korek gas warna biru, 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna biru dan 


1 (satu) Unit kendaraan roda empat merk Toyota Corolla warna merah metalik No.Pol : T 1675 TX Noka : MHF53AEA109079128 Nosin : 4AK903488


Tersangka berinisial FA Bin SA (27 Tahun),warga Gang Alamanda, Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta.


Atas perbuatannya tersangka diancam dengan hukuman ancaman hukuman 

Pasal 114 Ayat (2) : Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).]

Pasal 111 Ayat (2) : Pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 112 Ayat (1) : Pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Sementara tersangka lainnya berinisial TSK tak lama kemudian ditangkap oleh anggota unit 2 Sat Narko Polres Purwakarta, di Kampung Sinduk, Desa Nangerang, Kecamatan Wanayasa, Purwakarta.

Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan ganja kering, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Marlboro merah berisikan 2 (dua) linting rokok berisi ganja kering, 1 (satu) linting rokok yang berisi ganja kering, 

1 (satu) unit Handphone merk Iphone 6S warna Silver dan  1 (Satu) pucuk senjata api glock 17 dengan 73 (tujuh puluh tiga) butir peluru tajam


Identitas tersangka lainnya GA Bin (Alm) SA, (42 Tahun), warga Jl. Amil Kel. Pejaten Barat Kecamatan Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan


Ancaman hukuman yang dikenakan terhadap tersangka yaitu Pasal 114 Ayat (2) : Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). dan Pasal 111 Ayat (2) : Pelaku dipidana dengan pidana pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara / paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).**GANET

Bandung, 5 Februari 2021

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Jl. Soekarno Hatta No. 748 Bandung


 

Komentar

Tampilkan

  • KONFERENSI PERS POLDA JABAR DENGAN DITANGKAPNYA PENGEDAR GANJA DAN SHABU DI WILAYAH HUKUM PURWAKARTA
  • 0

Terkini