-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Kepala Desa Kadungan Jaya, Kecamatan Kaubun, Menang di PTUN Samarinda Melawan Putusan Bupati Kutai Timur

Tindak Online
Rabu, 10 Februari 2021, Rabu, Februari 10, 2021 WIB Last Updated 2021-02-12T11:59:25Z

Kepala Desa Kadungan Jaya, Sayid Muhdapiya Dirja

Kutai Timur,mediatindak.com-----Seorang kepala Desa di Kutai Timur, Kalimantan Timur memenangkan gugatan terhadap Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, pada kasus penonaktipan sebagai kepala desa  oleh Bupati tanpa ada perkara apa pun.


Pada gugatan terhadap Bupati Kutai Timur, di Pengadilan PTUN Samarinda, Kepala Desa Kadungan Jaya, Sayid Muhdapiya Dirja, memenangi atas gugatan perkaranya (9/2/2021). Seperti pada kronologis yang terjadi, ia selama dua tahun di non aktipkan oleh Bupati Kutai Timur dengan tanpa ada kesalahan apa pun pada diri nya.


Namun meski menang secara inkrah, dari pihak Pemkab Kutai Timur belum mengajukan memori banding, padahal sudah diberi kesempatan untuk mengajukan memori banding oleh PTUN Samarinda.


Pihak Kepala Desa pun atas putusan sepihak dari Bupati Kutai Timur, yang menonaktipkan diri nya, melaporkan ke Polda Kaltim atas pencemaran nama baik, fitnah, dan makar terhadap kepala desa Kadungan Jaya, Sayid Muhdapiya Dirja.


Namun pihak Polda Kaltim sampai saat ini pun belum menanggapi tuntutan dari Kades tersebut. Bahkan bagian Serse yang menerima laporan mengajak berdebat kepada Kades dan yang mendampingi.** (Syaprudin Riwu)


Komentar

Tampilkan

  • Kepala Desa Kadungan Jaya, Kecamatan Kaubun, Menang di PTUN Samarinda Melawan Putusan Bupati Kutai Timur
  • 0

Terkini