Tasikmalaya mediatindak.com - YS Seorang kepala desa Rajadatu, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya jadi tersangka korupsi dana desa tahun anggaran 2018 yang merugikan Negara sampai Rp 256 juta.
Dana yang seharusnya dipakai untuk pembangunan masyarakat desa termasuk perbaikan jalan-jalan kampung, malah diselewengkan untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri sendiri.
"Sesuai hasil penyelidikan terhadap Kepala Desa dan meminta keterangan dari sejumlah saksi adanya dugaan dana desa dan bantuan APBD tahun 2018 telah dikorupsi," jelas Kepala Polresta Tasikmalaya AKBP Doni Hermawan, di kantornya, Kamis (25/2/2021).
"Namun, uang dari hasil pencairan tersebut langsung masuk ke rekening bendahara dan setelah dicairkan ada uang sebesar Rp 256 juta malah digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri."
Baca juga: Bongkar Penyelewengan BANKEU di Desa Bojongsari
Doni menambahkan, anggaran Desa Rajadatu tahun 2018 sebesar Rp 794 juta bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tasikmalaya.
Namun, saat proses pencairannya justru dimasukan ke rekening pribadi sebesar Rp 256 juta dan dipakai untuk keperluan sendiri.
"Sesuai hasil penyelidikan dan cukup bukti langsung ditangkap dan dijadikan tersangka," tambah Doni.
Masyarakat pun mencurigai adanya praktik korupsi oleh kepala desanya sampai akhirnya melaporkan kejadian ke Kepolisian dengan beberapa bukti pembelian barang-barang pribadi kades memakai uang hasil korupsinya.
Baca juga: Terlibat Kasus Korupsi, Mantan Kades Nagarajaya dan Kades Panjalu, Ciamis Dipenjara.
Padahal, sebelumnya masyarakat sempat mendatangi tempat kerja kades berkali-kali, tapi selalu menghindar supaya tak bisa bertemu masyarakat yang selama ini selalu mempertanyakan kemana dana desanya sebagian.
Karena beberapa rencana pembangunan desa yang sudah direncanakan malah tak bisa dikerjakan karena uangnya sudah hilang dibawa kabur kepala desa.
Kini, kepala desa tersebut mendekam di sel tahanan Mapolresta Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kami telah mengamankan barang bukti yakni berupa dokumen pencairan, berkas laporan hingga berkas lainnya. Sedangkan, anggaran dana desa yang digunakan untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 256 juta susah habis dan berkas perkaranya sudah dinyatakan P21 atau lengkap langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya," pungkasnya.
(Sumber: Kompas)