Polres Ciamis, mediatindak.com-------Berbagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 terus dilakukan Polres Ciamis Polda Jabar, salah satunya dengan penyampaian himbauan protokol kesehatan kepada warga masyarakat diwilayah hukum Polres Ciamis Polda Jabar. Himbauan ini dilaksanakan di beberapa titik pusat kota Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jum'at (26/2/2021).
Kegiatan ini dipimpin oleh Ipda Marsidi didampingi oleh KBO Sabhara Polres Ciamis Ipda P. Arie Parantoro serta melibatkan belasan personel gabungan satuan fungsi Polres Ciamis. Satuan fungsi yang terlibat diantaranya Sat Sabhara, Binmas, Lantas, Intelkam, Reserse Kriminal, Reserse Narkoba, dan Propam.
Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., mengatakan, penyampaian himbauan ini sebagai bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Sebab salah satuh protokol kesehatan yakni penggunaan masker secara baik dan benar salah satu cara yang paling efektif dan efisien agar terhindar dari paparan Covid-19.
"Penyampaian himbauan protokol kesehatan ini kita lakukan secara masif setiap hari guna mengingatkan dan menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk selalu menggunakan masker saat beraktifitas ditengah situasi pandemi Covid-19. Kegiatan ini kami laksanakan di kawasan Pasar Manis Ciamis Terminal Ciamis, Taman Lokasana, dan Hotel Tyara," kata Kapolres.
Kapolres menambahkan, himbauan maupun pemberian masker ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan diwilayah hukum Polres Ciamis Polda Jabar yang memiliki dua wilayah Pemerintahan Daerah, Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran. Sehingga diharapkan dapat meminimalisir penyebaran Covid-19.
"Penggunaan masker secara baik dan benar salah satu bagian dari pada penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. yakni 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas, dan menghindari kerumunan," pungkasnya.
Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K., M.Si., menginformasikan saat ini tengah diterapkan program PPKM mikro dalam rangka meminimalisir penyebaran Covid-19 serta PPKM Mikro ini kembali diperpanjang hingga 8 Maret 2021.**Ganet