Majalengka,mediatindak.com---Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 tahun 2021, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid 19 (10/01). Pemerintah Kabupaten Majalengka mulai menerapkan pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa - Bali.
Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Majalengka, Polres Majalengka bersama Kodim 0617/Majalengka akan melakukan pengawalan serta pengawasan dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah Jawa Bali ini, agar pemberlakuan PPKM tahap II ini berjalan dengan baik.
Kegiatan operasi yustisi ini dipimpin oleh Waka Polres Majalengka KOMPOL Sumari yang dilaksanakan oleh gabungan Polres Majalengka dengan Kodim 0617/Majalengka dan Satpol-PP dan menegur serta memberikan hukuman push up kepada warga masyarakat yang masih bandel tidak memakai masker pada saat melakukan kegiatan diluar rumah karena akhir pekan banyak warga masyarakat yang berkegiatan diluar rumah.
Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui melalui Waka Polres Majalengka KOMPOL Sumari mengatakan operasi yustisi akan dilakukan oleh kepolisian dengan 3 pilar setiap harinya meskipun akhir pekan atau weekend pada saat diberlakukan nya program PPKM untuk menekan covid 19. Sabtu malam (6/2/2021).
Lebih Lanjut Waka Polres Majalengka KOMPOL Sumari bahwa Polres Majalengka bersama 3 pilar akan terus melaksanakan Ops yustisi gabungan secara berkala pada saat diberlakukan nya program PPKM untuk meminimalisir penderita covid 19 dan tetap menghimbau masyarakat untuk menerapkan 4 M, pungkasnya.**Deded. Skr